YLBHI: KUHAP Berlaku Besok Tapi Akses Dokumen Baru 30 Desember, Semua Bingung

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Memasuki hari pertama 2026, Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) memberikan pernyataan terkait pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua aturan kontroversial itu akan resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, sejak awal direvisi, prosesnya sudah serampangan. Publik pun sejak awal tidak bisa mengakses dua jenis dokumen tersebut.

"Besok tanggal 2 Januari 2026, berlaku KUHAP baru ini dan KUHP yang sudah disahkan sejak 2023. Akibatnya sekarang, semua orang bingung. Dokumen KUHAP baru, dapat kami peroleh 30 Desember 2025. Bayangkan, negara dalam konteks ini telah membahayakan rakyat," ujar Isnur ketika memberikan keterangan pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

"Masak aturannya berlaku besok, tapi dokumennya baru kita dapatkan dua hari yang lalu?" tanya Isnur heran.

Selain itu, sosialisasi mengenai isi KUHAP baru dianggap belum cukup. Isnur mengatakan, tidak tahu seberapa baik pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap KUHAP baru. Sebab, di dalam KUHAP baru, polisi diberi kewenangan yang semakin luas dan tanpa kontrol.

"Jadi, undang-undangnya blas baru lahir kemarin, peraturan turunannya pun tidak ada. Terus, gimana mau melaksanakan KUHAP baru ini?" tanyanya lagi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Israel Akan Larang Puluhan Organisasi Bantuan Beroperasi di Gaza
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
Sah! Warren Buffet Lengser dari Berkshire Hathaway, Cuan 6 Juta Persen
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jumlah pengunjung "sunrise" di Candi Borobudur 1 Januari lebihi target
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Fokus Tangani Bencana, Prabowo Lakukan Kunjungan Kelima ke Sumatra
• 22 jam laludisway.id
thumb
Jadwal MotoGP 2026: Balapan di Mandalika Digelar Oktober
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.