Jakarta, IDN Times - Memasuki hari pertama 2026, Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) memberikan pernyataan terkait pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua aturan kontroversial itu akan resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, sejak awal direvisi, prosesnya sudah serampangan. Publik pun sejak awal tidak bisa mengakses dua jenis dokumen tersebut.
"Besok tanggal 2 Januari 2026, berlaku KUHAP baru ini dan KUHP yang sudah disahkan sejak 2023. Akibatnya sekarang, semua orang bingung. Dokumen KUHAP baru, dapat kami peroleh 30 Desember 2025. Bayangkan, negara dalam konteks ini telah membahayakan rakyat," ujar Isnur ketika memberikan keterangan pers secara daring, Kamis (1/1/2026).
"Masak aturannya berlaku besok, tapi dokumennya baru kita dapatkan dua hari yang lalu?" tanya Isnur heran.
Selain itu, sosialisasi mengenai isi KUHAP baru dianggap belum cukup. Isnur mengatakan, tidak tahu seberapa baik pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap KUHAP baru. Sebab, di dalam KUHAP baru, polisi diberi kewenangan yang semakin luas dan tanpa kontrol.
"Jadi, undang-undangnya blas baru lahir kemarin, peraturan turunannya pun tidak ada. Terus, gimana mau melaksanakan KUHAP baru ini?" tanyanya lagi.





