Sehari Jelang Berlaku KUHP-KUHAP Baru, YLBHI: Negara Menuju Darurat Hukum

mediaindonesia.com
14 jam lalu
Cover Berita

KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, melontarkan kritik keras terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. 

Ia menyebut dua aturan itu berpotensi memperburuk kondisi sistem hukum pidana Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan dan kemanusiaan serta menimbulkan darurat hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara luas.

“Laporan-laporan kami menunjukkan hukum pidana Indonesia adalah hukum yang terbelakang dan tidak beradab. Angka partialitas aparat sangat tinggi, bahkan Indonesia berada di peringkat 92 dari 142 negara dalam soal independensi aparat penegak hukum,” kata Isnur dalam Konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” pada Kamis (1/1). 

Menurut Isnur, kondisi tersebut tercermin dari tingginya praktik kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, hingga kematian warga di dalam tahanan.

“Orang sangat mudah ditangkap, ditahan, disita, dan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Ada orang meninggal di dalam tahanan, bahkan dibunuh oleh aparat. Itu adalah potret keseharian penegakan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.

Isnur menegaskan seharusnya KUHAP baru hadir untuk memperbaiki persoalan fundamental tersebut. Namun, ia menilai substansi KUHAP justru gagal membangun mekanisme pengawasan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“KUHAP seharusnya memperbaiki semua ini, tetapi sayangnya tidak menyentuh akar persoalan. Tidak ada pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap polisi, jaksa, maupun hakim,” katanya.

Ia menyoroti sejumlah kewenangan aparat yang dinilai berlebihan, seperti penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial dengan dalih keadaan mendesak.

“Aparat diberi ruang tafsir yang sangat luas untuk melakukan penyitaan, pemblokiran, dan penggeledahan. Ini berbahaya karena membuka peluang kesewenang-wenangan,” tutur Isnur.

YLBHI juga menilai proses pemberlakuan KUHAP dan KUHP dilakukan secara tergesa-gesa tanpa persiapan memadai. Isnur menyebut naskah KUHAP baru bahkan baru diterima publik beberapa hari sebelum mulai berlaku.

“KUHAP baru ini kami dapatkan bersama pada 30 Desember. Bayangkan, aturan yang akan berlaku besok, dokumennya baru kami terima dua hari sebelumnya. Ini sangat membahayakan warga negara,” tegasnya.

Selain minim sosialisasi, Isnur menyoroti belum adanya aturan turunan yang seharusnya menjadi panduan teknis pelaksanaan, termasuk terkait keadilan restoratif dan pidana alternatif seperti kerja sosial.

“Undang-undangnya baru lahir, tapi aturan turunannya tidak ada sama sekali. RPP-nya belum muncul, belum dibahas. Lalu bagaimana aparat mau menjalankan KUHAP dan KUHP ini?” ujarnya.

Ia menambahkan, kebingungan aparat terlihat dari munculnya edaran-edaran internal masing-masing lembaga penegak hukum.

“Kejaksaan bingung lalu bikin edaran sendiri, Mahkamah Agung juga bikin edaran sendiri. Kepolisian pun masih belum tahu harus bagaimana. Ini gambaran kekacauan yang nyata,” kata Isnur.

Isnur menilai kondisi tersebut berpotensi membuat aparat menafsirkan hukum secara sepihak, sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Kalau aparat menafsirkan hukum suka-suka, maka masyarakat yang akan jadi korban. KUHAP dan KUHP adalah instrumen untuk mencabut hak-hak warga negara. Kalau sistemnya kacau, maka pelanggaran HAM akan terjadi secara sistematis,” ujarnya.

YLBHI menegaskan bahwa tanggung jawab atas kondisi ini berada pada pemerintah dan DPR, terutama Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

“Presiden tidak bisa lari dari tanggung jawab. Setiap salah tangkap, salah tahan, salah penjara, dan kesewenang-wenangan aparat adalah tanggung jawab pemerintah dan DPR,” tegas Isnur.

Ia bahkan menyebut situasi ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran HAM serius karena berdampak pada ratusan juta warga negara.

“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini kejahatan yang lahir dari kebijakan sistematis negara. Setiap warga negara berhak menggugat,” kata Isnur.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP hingga seluruh aturan turunan disiapkan secara matang dan partisipatif.

“Kami mendorong Presiden menerbitkan Perppu, menyiapkan dulu transisi dengan baik, melibatkan kampus, dosen, dan masyarakat sipil secara terbuka. Kalau tidak, masyarakat akan terus menjadi korban,” pungkasnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB: 1.050 Hunian Sementara untuk Warga Sudah Terbangun di Aceh
• 14 jam laludisway.id
thumb
Pencarian WN Spanyol Korban KM Putri Sakinah Dilanjutkan, SAR Sejumlah Pulau Disisir
• 46 menit laluokezone.com
thumb
Paradoks Pembangunan Perumahan Rakyat
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Produksi Kapal Dalam Negeri, RI Masih Tergantung Bahan Impor
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Salju Selimuti Kota Azaz, Suriah
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.