KUHAP-KUHP Baru Berlaku, Usman Hamid: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku besok, Jumat (2/1/2026), akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.

Dalam konteks ini adalah pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

"Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya," kata Usman Hamid dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1/2026).

Baca juga: Kritik KUHAP Baru, Guru Besar UI: Kita Masih Negara Hukum Atau Tidak?

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib ini mengatakan, KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian.

Salah satunya adalah melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP, KUHP baru, kuhap baru, kuhap baru dikritik&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMS8yMjUxMzU5MS9rdWhhcC1rdWhwLWJhcnUtYmVybGFrdS11c21hbi1oYW1pZC15YW5nLWtyaXRpay1wZW1lcmludGFoLWdhbXBhbmc=&q=KUHAP-KUHP Baru Berlaku, Usman Hamid: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan," kata Usman.

Dalam konteks ini adalah para aktivis dan demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.

Dia menjelaskan, sudah berbagai upaya untuk menangguhkan dan membebaskan para aktivis dan para pengunjuk rasa. Namun, koalisi masyarakat sipil terus menemui titik buntu.

"Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis," ucap Usman.

Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.

"Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara," imbuh dia.

Baca juga: Gen Z Take on KUHAP: Sumpah, Bikin Overthinking! First Komik, Next Idol?

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut yakni terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi pada KUHP yang lama, di Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi.

"Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana," kata Isnur.

Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ralat Istilah Uang Lelah untuk Prajurit: Tentara Tidak Boleh Lelah
• 1 jam laludisway.id
thumb
Potret Perayaan Tahun Baru 2026 dari Berbagai Negara
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Danielle Eks NewJeans dan Keluarganya Digugat Rp 497,8 M
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Zohran Mamdani Akan Dilantik Sebagai Walkot New York saat Malam Tahun Baru
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Refleksi Akhir Tahun, Warek IPB: Bukan Sawit Penyebab Banjir Sumatra
• 17 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.