Tahun Berganti, Silfester Matutina Tak Juga Dibui

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi diterjunkan untuk memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Langkah ini diambil guna membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, mengingat hingga memasuki tahun 2026, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut belum berhasil dilakukan. Padahal, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019 lalu.

Meski mencatatkan sejumlah prestasi gemilang sepanjang tahun 2025, kasus Silfester Matutina menjadi pekerjaan rumah yang menjadi sorotan publik bagi korps Adhyaksa. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, sejak Oktober 2025 hingga kini, keberadaan relawan Jokowi tersebut tidak diketahui bak hilang ditelan bumi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan eksekusi ini.

"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Tapi tim Tabur kita (Kejaksaan Agung) membantu men-support. Masyarakat juga kalau ada informasi, bantulah," ujar Anang Supriatna.

Sikap menghilang Silfester ini bertolak belakang dengan pernyataannya beberapa bulan lalu. Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ijazah Jokowi pada 4 Agustus 2025, Silfester sempat mengklaim bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, bahkan jika harus dipenjara.

Kala itu, ia juga mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan Jusuf Kalla dan mengklaim situasi sudah damai.

"Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla. Memang ada kalimat saya waktu itu spontan," ucap Silfester saat itu.

Namun, nyatanya hingga kini Silfester tak kunjung menyerahkan diri untuk menjalani hukuman pidananya. Pengerahan Tim Tabur diharapkan dapat segera mengakhiri pelarian Silfester untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kala Prabowo Protes Huntara untuk Korban Banjir Aceh Tamiang Pakai Atap Seng
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Bukan Saham atau Properti, Ini Investasi Favorit Orang Super Kaya di 2026
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Perayaan Tahun Baru Selesai, Jalan Sudirman–Thamrin Kembali Dibuka
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Rodri Comeback, Manchester City Siap Hadapi Ujian di Markas Sunderland
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.