Perpindahan status dari tanggap darurat akan mengubah fokus penanganan yang dilakukan tim gabungan.
IDXChannel - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dipercepat menuju pada fase pemulihan. Hingga Kamis (1/1/2026), 23 Kabupaten/Kota di tiga provinsi tersebut telah menetapkan status transisi darurat menuju fase pemulihan.
"Untuk status kabupaten kota yang sudah berpindah ke transisi darurat itu 23 Kabupaten/Kota," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Kamis (1/1/2026).
Seiring daerah yang akan beralih status, terdapat tujuh daerah yang masih menunggu penetapan status ke transisi darurat.
Dia berharap, setiap harinya akan ada banyak daerah dari tiga provinsi tersebut yang mulai beralih status menjadi lebih baik. Sebab perpindahan status dari tanggap darurat akan mengubah fokus penanganan yang dilakukan tim gabungan.
"Fase tanggap darurat berfokus pada aspek pencarian pertolongan distribusi logistik dan pemulihan akses transportasi komunikasi serta energi," ucap dia.
Bagi 23 daerah yang telah berstatus transisi darurat ke pemulihan, tim gabungan akan fokus pada perbaikan infrastruktur hingga pembagunan hunian untuk warga.
Berikut daftar daerah yang telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan, dan yang menunggu penetapan status ke transisi darurat:
Aceh
1) Aceh Tenggara
2) Aceh Selatan
3) Kota Subulussalam
4) Kota Langsa
5) Aceh Singkil
6) Kota Lhokseumawe
7) Aceh Besar (proses pengesahan SK)
Sumatra Utara
1) Langkat
2) Kota Sibolga
3) Mandailing Natal
4) Batubara
5) Kota Padang Sidempuan
6) Deli Serdang
7) Kota Medan
8) Tapanuli Utara
9) Pakpak Bharat (proses SK)
10) Tapanuli Tengah (proses SK)
11) Tapanuli Selatan (proses SK)
12) Humbang Hasundutan (Proses SK)
13) Nias Selatan (Proses SK)
Sumatra Barat
1) Kota Padang Panjang
2) Lima Puluh Kota
3) Pasaman
4) Solok
5) Padang Pariaman
6) Kota Pariaman
7) Pesisir Selatan
8) Kota Padang
9) Pasaman Barat
10) Tanah Datar (proses SK)
(NIA DEVIYANA)





