Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan daftar libur nasional 2026 dan cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun. Penetapan ini menjadi panduan penting bagi seluruh masyarakat, baik individu maupun institusi, untuk merencanakan berbagai aktivitas. Keputusan ini dirilis melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini secara detail merinci total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Dengan demikian, total hari libur yang dapat dinikmati masyarakat mencapai 25 hari. Informasi ini sangat dinantikan untuk membantu perencanaan liburan, cuti kerja, hingga agenda keluarga.
Advertisement
Pengumuman jadwal libur nasional 2026 lebih awal ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengatur berbagai rencana. Mulai dari merencanakan perjalanan, reservasi akomodasi, hingga menyesuaikan jadwal pekerjaan dan pendidikan. Hal ini juga mendukung sektor pariwisata dan efisiensi kerja.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460683/original/018443100_1767263893-IMG_6185.jpg)



