Perpres 115 Hanya Mengatur Staf SPPG Berstatus PPPK

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Timboel Siregar mendorong pemerintah mempertegas perlindungan jaminan sosial, upah, dan keselamatan kerja bagi para pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Merah Putih.

Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menilai, hak-hak bagi para pekerja MBG dan Koperasi Merah Putih masih berada di area abu-abu regulasi.

BACA JUGA: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tidak Wajib, Kepala BKPSDM Ungkap Alasannya, Oalah

Timboel mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG baru mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Regulasi tersebut, lanjutnya, belum menyentuh pekerja lapangan yang direkrut melalui mitra, seperti yayasan atau koperasi.

BACA JUGA: Lampu Hijau dari Presiden Prabowo Membuat Ketum PPPK Kian Menggebu-gebu

“Perpres 115/2025 itu hanya mengatur staf SPPG yang PPPK, seperti tenaga pengawas dan ahli gizi, tetapi pekerja yang memasak, mengantar makanan ke sekolah, menyimpan bahan pangan, hingga distribusi itu diserahkan ke mitra dan statusnya menjadi informal,” kata Timboel dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/1).

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat ribuan pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang layak, padahal mereka bekerja penuh waktu dan bersifat berkelanjutan selama program berjalan.

BACA JUGA: Seusai Melantik Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu, Bupati Bilang Masih Kekurangan Pegawai

“Seharusnya pemerintah memastikan secara eksplisit jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi para pekerja ini, termasuk kepastian upah, jam kerja, dan alat pelindung diri,” ujarnya.

Timboel menilai pekerja dapur MBG menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan akibat minyak panas hingga kebocoran gas.

Namun, hingga kini perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi mereka belum diatur secara tegas dalam regulasi.

Dia juga menyoroti Program Koperasi Merah Putih yang membuka lapangan kerja di berbagai sektor, seperti gerai pangan, gerai obat, hingga Kampung Nelayan Merah Putih. Namun, status dan perlindungan pekerjanya dinilai masih belum jelas.

“Orang yang bekerja di gerai beras atau gerai obat itu statusnya apa, sampai sekarang ngambang. Padahal mereka bekerja rutin dan berkelanjutan,” katanya.

Timboel membedakan program yang bersifat sementara, seperti penanaman kembali (replanting) atau perbaikan kapal nelayan, dengan program berkelanjutan seperti MBG dan Koperasi Merah Putih.

Untuk program berkelanjutan, menurut dia, pekerja seharusnya tidak hanya didaftarkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kalau hanya JKK dan JKM, pekerja tidak punya tabungan. Padahal mereka bekerja bertahun-tahun. Minimal harus JKK, JKM, dan JHT,” kata dia.

Dia juga mengingatkan pentingnya perlindungan JKK bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan kerja.

Menurut Timboel, penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja tidak cukup karena tidak memberikan santunan ketika pekerja tidak mampu bekerja sementara.

“Kalau pakai JKK, biaya perawatan ditanggung penuh dan ada santunan sementara tidak mampu bekerja. Kalau meninggal, ahli waris bisa mendapat santunan hingga 48 kali upah dan beasiswa anak,” jelasnya.

Selain jaminan sosial, Timboel menekankan pentingnya kepastian upah yang layak dan tidak ditetapkan sepihak oleh mitra dengan alasan kelebihan tenaga kerja.

“Tidak boleh karena alasan banyak pengangguran lalu upah ditekan serendah-rendahnya. Upah harus jelas dan layak,” katanya.

BPJS Watch berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan yang secara tegas mengatur kewajiban mitra dalam memberikan perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian upah bagi seluruh pekerja dalam program-program tersebut.

“Kalau tidak diatur eksplisit, nanti perlakuan antara pekerja bisa berbeda-beda tergantung mitranya. Ini bisa jadi persoalan berkepanjangan,” kata Timboel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasien Super Flu di RI Didominasi Anak dan Perempuan, Ini Imbauan Kemenkes!
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
113 Ribu Pengunjung Padati Ragunan di Libur Tahun Baru 2026
• 23 jam laludetik.com
thumb
KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Menghina Prabowo dan Gibran Bisa Dipenjara?
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Ini Sejumlah Tempat Wisata Alam di Lampung, Pilih Satu atau Mau Semuanya?
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Adhi Karya Rampungkan Huntara Tahap 1 di Aceh Tamiang
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.