Gebrakan Baru Pemerintah, Mulai Tahun 2026 Pelaku Kejahatan Tak Harus Masuk Penjara, Bisa Dihukum Kerja Sosial

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pemerintah kini punya gebrakan baru. Ternyata mulai tahun 2026 pelaku kejahatan tak harus masuk penjara namun bisa dihukum kerja sosial.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional.

Gebrakan baru pemerintah kini menjadi sorotan. Ternyata mulai tahun 2026 pelaku kejahatan tak harus masuk penjara namun bisa dihukum kerja sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa sanksi pidana berupa kerja sosial akan mulai diberlakukan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026.

“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (28/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Agus menjelaskan bahwa para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah guna menyiapkan berbagai pilihan bentuk pekerjaan yang dapat dijalani.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah persiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan menjadi alternatif hukuman penjara.

Prosesi penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.

"Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep dalam keterangannya.

Asep memaparkan bahwa pidana kerja sosial adalah model pemidanaan baru yang tidak mengharuskan pelaku kejahatan menjalani hukuman di balik jeruji besi, melainkan diarahkan untuk menjalankan aktivitas sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.

 

Ia menjelaskan, sanksi tersebut akan diberlakukan untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Melalui skema ini, pelaku diharapkan tetap dapat berkontribusi secara produktif serta terhindar dari pengaruh buruk lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah guna menyiapkan lokasi dan program kerja sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatannya beragam, mulai dari membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum, hingga membantu pelayanan di panti asuhan, panti sosial, dan kegiatan sosial lainnya.

Perbedaan KUHP dan KUHAP

Cakupan pengaturan

Melansir dari Tribunnews, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur macam-macam perbuatan pidana, jenis delik, serta ancaman hukuman yang dapat dikenakan. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Fokus utama

KUHP menitikberatkan pada materi hukum pidana, yakni perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kejahatan beserta sanksinya. KUHAP berfokus pada aspek tata cara atau prosedur hukum pidana, yaitu bagaimana aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan perkara.

Isi pokok

KUHP berisi ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, korupsi, atau penganiayaan, lengkap dengan ancaman pidananya. KUHAP memuat aturan tentang hak-hak tersangka, kewenangan aparat penegak hukum, proses penahanan, pembuktian, hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan.

Tujuan

KUHP bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana. KUHAP bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mayoritas Tutup, Saham Bursa Asia Lesu Saat Akhir Tahun 2025
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Borneo FC Bidik Enam Poin di Dua Laga Sisa, Fabio Lefundes: Konsistensi tiap Laga jadi Kunci
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Ada Aktor Yama Carlos hingga DJ Donny, Ini Sederet Tokoh Publik yang Dapat Teror Usai Suarakan Penanganan Bencana Sumatra
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Diding Boneng Dapat Bantuan Rp50 Juta dari Raffi Ahmad
• 24 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Resolusi Berkelas Emil Audero Mulyadi pada 2026: Naik Level!
• 1 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.