SEJARAH politik Indonesia kini mulai terlihat menyerupai pendulum yang berayun “canggung” di antara gairah kebebasan di satu sisi dan syahwat kontrol di sisi lain.
Sehingga tidak terlalu mengherankan jika denyut demokrasi Indonesia yang sebenarnya mulai membaik di dalam 20 tahun terakhir akan terus berada di bawah bayang-bayang ancaman aspirasi-aspirasi nondemokratis.
Dan kali ini, aspirasi nondemoktaris tersebut mulai mendatangi daerah.
Lihat saja, setelah dua dekade menikmati privilese di dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah, belakangan publik mulai dikejutkan oleh orkestrasi wacana yang ingin mencoba untuk memutar jarum jam sejarah kembali ke masa silam, yakni mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD.
Namun, argumen yang dikemas rapi dalam bungkus "efisiensi anggaran", "stabilitas sosial", hingga "pencegahan korupsi" sejatinya hanyalah eufemisme perampasan hak politik rakyat daerah yang dilakukan secara halus dan sistematis.
Karena itu, para intelektual dan akademisi harus berani menelanjangi narasi ini sebagai upaya dekonstruksi atas pondasi kedaulatan rakyat yang telah dibangun dengan darah dan air mata sejak Reformasi 1998.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8wNjAwMDAxMS9hbGFybS1rZW11bmR1cmFuLWRlbW9rcmFzaS1sb2thbA==&q=Alarm Kemunduran Demokrasi Lokal§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menyerahkan mandat pemilihan kepala daerah kepada segelintir elite di parlemen daerah, diakui atau tidak, adalah bentuk pengkhianatan intelektual yang mengabaikan hakikat dasar hubungan antara konstituen dan pemimpinnya di daerah.
Baca juga: Alergi Kritik dan Bahaya Demokrasi Prosedural
Asumsi pertama yang sering didengungkan adalah soal biaya politik yang mahal. Para pendukung Pilkada melalui DPRD berargumen bahwa pemilihan langsung adalah biang keladi dari tingginya ongkos kampanye, lalu berujung dengan praktik korupsi kepala daerah setelah terpilih agar bisa segera "balik modal".
Sejatinya, argumen ini cacat secara epistemologis.
Masalah korupsi kepala daerah bukan terletak pada siapa yang memilih, melainkan pada bagaimana partai politik dikelola dan bagaimana sistem pendanaan politik diatur.
Mengalihkan pemilihan ke DPRD tidak serta-merta menghapus biaya politik yang mahal, tapi justru memindahkan pasar transaksi dari lapangan terbuka ke ruang-ruang gelap hotel berbintang atau ruang rapat tertutup yang kedap suara publik.
Dalam kajian ilmu politik, ada istilah political rent-seeking yang terjadi di dalam lingkaran elite, bukan antara pemimpin dan rakyatnya.
Dengan kata lain, dalam sistem pemilihan tidak langsung (dipilih DPRD), potensi suap justru menjadi lebih terkonsentrasi dan sulit diawasi.
Jika dalam pemilihan langsung seorang kandidat harus "menyogok" ratusan ribu bahkan jutaan rakyat dengan paket sembako, yang tentu saja hal itu salah, maka dalam sistem perwakilan, kandidat hanya perlu "menaklukkan" segelintir pimpinan fraksi di satu sisi, lalu “menyelundupkan” anggaran daerah untuk diberikan dalam bentuk proyek-proyek kepada para pencari rente di sisi lain, yang notabene bukanlah rakyat pemilih pada umumnya.
Pertanyaanya kemudian, mana yang lebih berbahaya?
Secara akumulatif, korupsi kebijakan yang lahir dari kesepakatan transaksional di DPRD jauh lebih merusak dalam jangka panjang karena membuat lapangan ekonomi politik di daerah mengerucut ke segelintir elite, mulai dari DPP Partai sampai elite di daerah.
Argumen kedua yang tidak kalah menyesatkan adalah mengenai konflik horizontal.
Masyarakat dianggap belum siap berdemokrasi karena sering terjadi gesekan antar-pendukung di daerah.
Argumen ini juga kurang tepat, karena bermakna meremehkan kedewasaan politik rakyat di daerah. Konflik yang terjadi dalam Pilkada biasanya bukan bersifat organik dari bawah, melainkan hasil mobilisasi elite yang tidak siap kalah.
Dengan demikian, lantas mengapa hak politik rakyat daerah yang justru dirampas sebagai solusinya?
Menghilangkan hak pilih rakyat dengan alasan "keamanan dan ketertiban" adalah logika otoriter yang sebenarnya pernah digunakan oleh rezim Orde Baru untuk meredam partisipasi publik.
Padahal, untuk pendewasaan demokrasi di daerah dibutuhkan ruang dialektika yang lebih luas di satu sisi dan didasarkan pada asumsi bahwa gesekan merupakan bagian dari proses pendewasaan tersebut di sisi lain.
Jika saluran ekspresi langsung ini ditutup, justru kita sebenarnya sedang menanam benih bom waktu. Ketidakpuasan rakyat yang tidak menemukan saluran di kotak suara akan meledak dalam bentuk apatisme masif atau aksi-aksi jalanan yang jauh lebih destruktif.



