Libur Usai, Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi Berlaku Mulai 06.00 WIB di 25 Jalan Ini

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi ganjil genap. Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengendara mobil di Ibu Kota diminta kembali mencermati pelat nomor kendaraannya sebelum melintas di jalur protokol pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Setelah sempat ditiadakan selama libur tahun baru, sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap (gage) kembali berlaku.

Pengaktifan kembali aturan ini mengikuti berakhirnya masa dispensasi libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, sistem gage memang tidak diberlakukan pada hari libur nasional, yang sebelumnya jatuh pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

Baca Juga: Bibit Siklon 90S Menguat, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di 13 Provinsi Jumat 2 Januari

Sistem pembatasan ini tetap beroperasi dalam dua sif waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Sebanyak 25 ruas jalan utama akan dijaga oleh petugas di lapangan.

Beberapa jalur utama yang kembali menerapkan aturan ini meliputi koridor Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga area sekitar Jalan Jenderal S. Parman.

25 Ruas Jalan Terdampak Gage

Pihak berwenang mengimbau warga untuk terus memantau pembaruan kondisi lalu lintas melalui kanal media sosial resmi guna menghindari potensi kepadatan atau salah jalur.

Berikut daftar 25 ruas jalan terdampak sebagaimana dikutip dari rilis Jakarta Smart City:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (Simpang Jalan Paseban Raya–Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap Jakarta
  • aturan lalu lintas
  • Dishub DKI Jakarta
  • info lalin
  • jalan protokol Jakarta
  • libur tahun baru 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK tekankan aturan jelas soal wacana pilkada dipilih DPRD
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Jaga Stabilitas Harga Pangan, BUMD Tanjungpinang Gelar Pasar Murah
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Tiga Roda, Empat Anak, dan Gunungan Sampah Bontomakkio: Ketika Pahlawan Lingkungan Berjuang di Tengah Keruhnya Politisasi Sampah
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Persib Minta Revisi Jadwal Lawan Borneo FC
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
OPPO Reno 15 dan Reno 15F Resmi Meluncur, Harganya Dibanderol Mulai Rp 9,6 Juta
• 4 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.