Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih DPRD harus disertai regulasi yang jelas.
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Regulasi tersebut, kata Budi, menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan hingga pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan orientasi kepentingan publik dalam prinsip pencegahan korupsi.
"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," tuturnya.
Budi juga mengatakan bahwa upaya dukungan KPK mendorong pencegahan korupsi dapat dilihat dari program politik cerdas berintegritas (PCB).
"Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya," ujarnya.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa wacana pengembalian pemilihan kepala daerah dipilih DPRD merupakan dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi sehingga penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara menjadi harus menjadi perhatian utama dalam wacana tersebut.
"Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi," ujar Budi.
Namun demikian, tambah dia, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara.
Baca juga: KPK minta wacana pilkada dipilih DPRD berprinsip pencegahan korupsi
Baca juga: Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih "secara langsung"
Baca juga: Anggota DPR: Pilkada dipilih DPRD bagian dari "legislative review"
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Regulasi tersebut, kata Budi, menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan hingga pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan orientasi kepentingan publik dalam prinsip pencegahan korupsi.
"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," tuturnya.
Budi juga mengatakan bahwa upaya dukungan KPK mendorong pencegahan korupsi dapat dilihat dari program politik cerdas berintegritas (PCB).
"Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya," ujarnya.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa wacana pengembalian pemilihan kepala daerah dipilih DPRD merupakan dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi sehingga penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara menjadi harus menjadi perhatian utama dalam wacana tersebut.
"Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi," ujar Budi.
Namun demikian, tambah dia, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara.
Baca juga: KPK minta wacana pilkada dipilih DPRD berprinsip pencegahan korupsi
Baca juga: Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih "secara langsung"
Baca juga: Anggota DPR: Pilkada dipilih DPRD bagian dari "legislative review"



