KPK tekankan aturan jelas soal wacana pilkada dipilih DPRD

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih DPRD harus disertai regulasi yang jelas.

"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Regulasi tersebut, kata Budi, menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan hingga pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.

"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ujarnya.

Selain itu, KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan orientasi kepentingan publik dalam prinsip pencegahan korupsi.

"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," tuturnya.

Budi juga mengatakan bahwa upaya dukungan KPK mendorong pencegahan korupsi dapat dilihat dari program politik cerdas berintegritas (PCB).

"Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya," ujarnya.

Selain itu, Budi menambahkan bahwa wacana pengembalian pemilihan kepala daerah dipilih DPRD merupakan dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi sehingga penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara menjadi harus menjadi perhatian utama dalam wacana tersebut.

"Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi," ujar Budi.

Namun demikian, tambah dia, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara.

Baca juga: KPK minta wacana pilkada dipilih DPRD berprinsip pencegahan korupsi

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih "secara langsung"

Baca juga: Anggota DPR: Pilkada dipilih DPRD bagian dari "legislative review"


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Julian Johan Tiba di Arab Saudi untuk Rally Dakar 2026, Indonesia Kembali Kirim Wakil Setelah Absen 14 Tahun
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Divaldo Alves Sudah Temukan Kunci Redam Ketajaman Persija: Siapkan Strategi Khusus, Butuh Fokus dan Kekompakan
• 1 jam lalubola.com
thumb
Gebrakan Baru Pemerintah, Mulai Tahun 2026 Pelaku Kejahatan Tak Harus Masuk Penjara, Bisa Dihukum Kerja Sosial
• 13 jam lalugrid.id
thumb
MKMK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman karena Banyak Absen Sidang
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Pakar Soroti Rekomendasi Etik KY terhadap Hakim Perkara Tom Lembong
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.