Pakar Soroti Rekomendasi Etik KY terhadap Hakim Perkara Tom Lembong

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong, kembali menempatkan isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di mana batas pengawasan etik berakhir dan di mana kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dijaga secara mutlak.

Perdebatan ini tidak semata menyangkut disiplin internal hakim, melainkan menyentuh fondasi negara hukum. Dalam sistem konstitusional Indonesia, putusan hakim merupakan manifestasi langsung dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, kekuasaan yang secara prinsipil harus bebas dari intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :
KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober

Pakar hukum, Henry Indraguna menilai, polemik tersebut perlu dibaca secara struktural, bukan semata-mata sebagai relasi kelembagaan antara MA dan KY.

"Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif," ujar Henry, Jumat (2/1/2026).

Kerangka Konstitusional dan Undang-Undang

Baca Juga :
Tom Lembong Sambangi KY Terkait Laporan Hakim yang Memvonisnya

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Jaminan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 3 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun. Lebih lanjut, Pasal 20 menyatakan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

 

Baca Juga :
Hotman Paris Tanya Nasib Terdakwa Lain Usai Abolisi Tom Lembong, Begini Jawaban Ahli Pidana


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Palak Pedagang BKT, Dua Preman Ini Berakhir di Jeruji Besi
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Bogor Bikin 2 Dinas Baru, Ungkit Kompleksitas Punya 6 Juta Penduduk
• 6 jam laludetik.com
thumb
[10 Berita Internasional Terpenting Tahun 2025] Sebuah Negara Perlu Diselamatkan: Kematian Charlie Kirk Membangkitkan Seluruh Amerika
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Penjualan Tiket KAI Tembus 3,8 Juta di Awal 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Era Baru Hukum Pidana Dimulai
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.