Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026, di lima lokasi berbeda.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Lokasi dan Waktu PelayananLayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan tersebar di lima titik sebagai berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung,
Jakarta Utara di LTC Glodok,
Jakarta Selatan di Universitas Trilogi,
Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra,
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan di lokasi layanan.
Setiap pemohon juga akan mengikuti tes kesehatan di tempat.
Layanan ini tidak berlaku untuk SIM yang sudah kedaluwarsa.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon harus mengurus pembuatan baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Masyarakat disarankan datang lebih pagi guna menghindari antrean, serta memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.
Untuk pemantauan kondisi lalu lintas atau pembaruan informasi layanan, masyarakat dapat mengakses akun resmi TMC Polda Metro Jaya.




