Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II Mulai Hari Ini

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Periode pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai hari ini (2/1/2025) hingga 9 Januari 2026.

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II Mulai Hari Ini (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua.

Periode pelunasan ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai hari ini (2/1/2025) hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis mengatakan bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Ia mengungkapkan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
a. Jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. Pendamping jamaah haji lanjut usia;
c. Jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
e. Jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis pun mengimbau agar jamaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis dalam keterangan resmi Jumat (2/1/2025).

Untuk memudahkan pengecekan, jamaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

"Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," kata Nurchalis.

Sementara bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji.


(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Menhub Sebut Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen saat Periode Nataru

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Tepat Memilih Mentega, Periksa Label Nutrisi
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Vila di Puncak Bogor Terbakar Akibat Korsleting Listrik
• 8 jam laludetik.com
thumb
Ternyata Hubungan Suami Istri Dianjurkan di Jumat Pagi, Apa Alasannya?
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
5 Rekomendasi Drakor Edisi Tahun Baru yang Penuh dengan Motivasi, Ada Castaway Diva hingga My Troublesome Star!
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Pencarian WN Spanyol Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang 3 Hari
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.