Dalam berbagai percakapan publik, dari warung kopi sampai ruang seminar, ada satu fenomena yang selalu muncul: masyarakat ingin hukum ditegakkan dengan tegas, tetapi berharap tidak menjadi pihak yang disentuh oleh ketegasan tersebut. Kita sering mendengar perkataan bahwa pelanggar harus dihukum berat, koruptor harus dihajar habis, dan pelaku kriminal harus dibuat jera. Namun ketika peraturan baru dibuat, ketika polisi mulai memperluas kewenangan, atau ketika undang-undang mulai menyentuh privasi atau perilaku sehari-hari, resistensi pun langsung muncul. Masyarakat ingin hukum yang galak, tetapi tidak ingin berada di hadapannya. Inilah paradoks yang oleh para ahli disebut sebagai self-exemption bias.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral pribadi atau inkonsistensi logika. Self-exemption bias di Indonesia adalah fenomena sosial yang jauh lebih dalam. Ia bukan lahir dari satu faktor tunggal, melainkan dari gabungan antara budaya harmoni, struktur patronase, sejarah politik yang penuh luka, ketimpangan hukum, dan cara masyarakat melihat relasi antara diri mereka dan negara. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa self-exemption bias adalah cermin dari bagaimana masyarakat Indonesia memaknai hukum itu sendiri: bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai sumber potensi ancaman.
Dalam budaya Indonesia yang kolektivis dan mengutamakan harmoni, konflik langsung sering dianggap sesuatu yang harus dihindari. Kita diajarkan bahwa menjaga perasaan orang lain lebih penting daripada memperjuangkan kebenaran secara frontal. Dalam kultur seperti ini, pelanggaran kecil yang dilakukan diri sendiri mudah dianggap lumrah dan manusiawi. Terlambat sedikit membayar pajak, melanggar batas kecepatan, atau menyalip antrean sering dianggap bukan pelanggaran serius. “Namanya juga manusia,” begitu biasanya alasan yang keluar. Namun, ketika orang lain melakukan pelanggaran yang sama, narasinya berubah menjadi persoalan moral: masyarakat cepat menuntut agar ada sanksi, aturan, dan ketegasan. Pada titik inilah self-exemption bias mulai membentuk pola pikir kolektif.
Kecenderungan ini semakin kuat karena masyarakat Indonesia masih terikat pada struktur patronase yang telah berabad-abad mengatur pola hubungan sosial. Di banyak ruang kehidupan, aturan formal sering kalah oleh hubungan personal. Sistem patron-klien, budaya orang dalam, atau solusi kekeluargaan membuat masyarakat terbiasa dengan gagasan bahwa hukum dapat dinegosiasi. Negara dipandang sebagai sesuatu yang bisa diajak berkompromi sepanjang seseorang memiliki jaringan sosial yang tepat. Maka tidak mengherankan jika ketika hukum menyasar individu, muncul respons spontan untuk mencari bantuan tokoh masyarakat, atasan, atau kerabat yang dianggap memiliki koneksi. Dalam konteks ini, self-exemption bias adalah warisan struktur sosial feodal yang belum sepenuhnya hilang.
Tetapi akar dari bias ini bukan hanya budaya. Indonesia menyimpan memori panjang tentang bagaimana hukum pernah menjadi alat kekuasaan. Sejarah kolonialisme memperlihatkan bagaimana aturan digunakan untuk mengontrol pribumi. Era Orde Baru menunjukkan bagaimana hukum dapat diarahkan untuk membungkam kritik dan menekan oposisi. Bahkan dalam era demokrasi, masyarakat menyaksikan sejumlah kasus kriminalisasi aktivis, ketimpangan perlakuan terhadap pelanggar, dan proses hukum yang tidak selalu transparan. Pengalaman historis seperti ini membentuk ketidakpercayaan kolektif terhadap institusi penegak hukum. Hukum kemudian dipandang bukan sebagai pelindung, melainkan potensi ancaman. Seperti dikatakan Foucault (1977), masyarakat modern sering melihat hukum sebagai mekanisme disiplin, bukan semata-mata keadilan. Di Indonesia, pandangan ini terlihat begitu jelas.
Ketimpangan sosial dalam penerapan hukum memperkuat kondisi tersebut. Dalam sosiologi hukum Donald Black (1976), hukum bekerja tidak sama terhadap semua orang. Dalam masyarakat berlapis seperti Indonesia, hukum cenderung lebih keras terhadap mereka yang berada di kelas sosial bawah: pekerja informal, masyarakat miskin kota, buruh harian, atau kelompok minoritas. Mereka lebih sering ditangkap tanpa bantuan hukum, tidak memiliki sumber daya untuk membela diri, dan tidak punya kuasa untuk melakukan negosiasi hukum. Sebaliknya, kelas menengah-atas memiliki akses informasi, modal sosial, dan bantuan hukum profesional yang bisa mengubah pengalaman mereka terhadap sistem peradilan. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum tidak bekerja secara setara, muncullah sikap rasional: mendukung penegakan hukum untuk mereka yang dianggap “lebih kuat” atau “lebih salah”, tetapi berharap kelonggaran untuk diri sendiri yang dianggap hanya “melakukan kesalahan kecil”. Inilah self-exemption bias sebagai respons terhadap ketidaksetaraan struktural.
Fenomena ini juga dibentuk oleh moralitas komunal. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi ikatan kelompok, keputusan moral sering dipengaruhi oleh identitas. Jika seseorang dari kelompok lain melakukan kesalahan, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Namun jika pelakunya berasal dari kelompok sendiri, maka muncul dorongan untuk memaafkan, membela, atau mencari jalan damai. Fenomena ini dapat terlihat dari banyak contoh: warga membela pejabat desa yang korup karena “sudah banyak berjasa”, atau kelompok politik membela tokoh idolanya meskipun tersangkut persoalan hukum. Dalam pola moral seperti ini, self-exemption bias adalah bentuk kesetiaan komunal.
Semua faktor tersebut membuat hukum dipersepsikan bukan sebagai pengejawantahan keadilan, melainkan sebagai entitas yang harus diwaspadai. Hal ini menjelaskan mengapa masyarakat mendukung hukum yang keras, tetapi pada saat yang sama menolak undang-undang yang dianggap memperluas kewenangan negara. Setiap RUU baru, terutama yang terkait keamanan, pidana, atau penegakan hukum, memicu kekhawatiran publik bahwa aturan tersebut suatu hari dapat kembali kepada diri mereka. Resistensi publik terhadap undang-undang bukan semata ketidakpahaman, tetapi bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Sikap ini sejalan dengan pandangan Habermas (1996) bahwa masyarakat demokratis memiliki hak untuk menguji setiap perluasan kekuasaan negara melalui kritik publik.
Dalam konteks seperti ini, penolakan awal terhadap undang-undang bukan bukti masyarakat anti-hukum. Justru sebaliknya: ia menunjukkan bahwa masyarakat ingin hukum berjalan adil. Masyarakat ingin penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, tetapi tidak ingin menjadi korban dari hukum yang tidak proporsional. Mereka ingin keamanan, tetapi tidak ingin kehilangan rasa aman dari negara. Mereka ingin keteraturan, tetapi tidak ingin represi. Inilah paradoks khas masyarakat Indonesia: ingin hukum yang kuat, tetapi takut dengan instrumen kekuatan itu sendiri.
Fenomena self-exemption bias menunjukkan bahwa membangun budaya hukum di Indonesia tidak cukup hanya dengan memperkuat aturan. Yang harus dibangun adalah kepercayaan. Selama hukum dipandang sebagai ancaman, selama ketimpangan sosial tetap lebar, dan selama relasi patronase mengalahkan aturan formal, masyarakat akan terus menempatkan diri di luar hukum yang mereka sendiri tuntut. Upaya reformasi hukum harus menyentuh akar persoalannya: transparansi institusi, akses bantuan hukum, pendidikan publik, dan penataan ulang relasi antara negara dan warga. Hukum harus kembali pada tujuan utamanya: menyediakan keadilan, bukan menimbulkan ketakutan.
Jika Indonesia ingin keluar dari paradoks ini, maka hukum harus mampu meyakinkan publik bahwa ia hadir untuk melindungi mereka, bukan untuk memperluas kekuasaan yang tak terkendali. Hingga hari itu tiba, self-exemption bias akan tetap menjadi cermin paling jujur dari bagaimana masyarakat memaknai hukum di negeri ini.



