Menolak Penghapusan Pilkada Langsung

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

BEBERAPA hari terakhir, ruang publik diramaikan wacana lama yang ingin mengembalikan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke DPRD.

Sejumlah elite partai politik menyuarakan perlunya “evaluasi” Pilkada langsung, dengan dalih biaya politik mahal, konflik horizontal, dan efektivitas pemerintahan daerah.

Wacana ini bukan sekadar lontaran pendapat individual, melainkan juga mulai diartikulasikan sebagai opsi kebijakan pemerintah.

Namun, justru di titik inilah kita perlu bertanya secara jujur: apakah persoalan demokrasi lokal Indonesia memang terletak pada mekanisme pemilihan langsung?

Ataukah wacana ini sesungguhnya mencerminkan kelelahan elite terhadap proses demokrasi itu sendiri yang menuntut akuntabilitas, keterbukaan, dan legitimasi langsung kepada kehendak rakyat?

Baca juga: Alarm Kemunduran Demokrasi Lokal

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8wOTE3MDk0MS9tZW5vbGFrLXBlbmdoYXB1c2FuLXBpbGthZGEtbGFuZ3N1bmc=&q=Menolak Penghapusan Pilkada Langsung§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Artikel ini berangkat dari satu posisi tegas: mengganti Pilkada langsung dengan Pilkada melalui DPRD bukan hanya fenomena politik yang mundur jauh ke belakang, melainkan juga bertentangan dengan amanah konstitusi, menyimpang dari teori demokrasi modern, dan tidak berakar dalam sejarah pengalaman demokrasi Indonesia sendiri.

Makna Konstitusional Demokrasi

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa ini sering dipahami seolah bersifat lentur—dapat diisi dengan berbagai mekanisme sesuai selera politik penguasa.

Padahal, dengan mencermati pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara seksama dan sistematis dalam konteks keseluruhan bangunan konstitusi pasca-amandemen, maknanya justru tegas dan jelas, sebagaimana diuraikan sebagai berikut.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 telah menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, bukan sekadar rezim pemerintahan daerah. Konsekuensinya jelas: kata “Pemilu” dalam Pasal 22E mencakup Pilkada.

Jika Pilkada adalah Pemilu, dan Pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) tidak berdiri sendiri; ia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1).

Mengisolasi Pasal 18 ayat (4) dari rezim Pemilu adalah kekeliruan konstitusional yang fatal.

Lebih jauh, sejarah perumusan amandemen UUD 1945 memperkuat kesimpulan ini. Dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc amandemen, semangat utama reformasi adalah memastikan bahwa seluruh jabatan publik hasil Pemilu dipilih langsung oleh rakyat, sehingga diperoleh legitimasi politik yang kuat.

Pilpres dan Pilleg dengan cepat disepakati bersifat langsung. Untuk Pilkada, rumusan “dipilih secara demokratis” muncul sebagai solusi taktis—bukan sebagai niat membuka ruang pemilihan tidak langsung, melainkan untuk mengakomodasi kekhususan tertentu seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta saat itu.

Dengan kata lain, secara historis, frasa “dipilih secara demokratis” adalah jembatan menuju Pilkada langsung, bukan pintu masuk untuk kembali ke mekanisme pemilihan yang elitis.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Wacana Merampas Pilkada dari Pemilik Daulat


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Air Terkontaminasi di Kota Terbersih di India Tewaskan 9 Orang
• 15 menit lalukumparan.com
thumb
4 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun Kuda Api 2026
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pencarian Pelatih Valencia Diperpanjang Tiga Hari, Ini Alasannya!
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Niat Puasa Ayamul Bidh Januari 2026 / Bulan Rajab, Lengkap dengan Keutamaannya
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Perdana Hari Ini
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.