Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Perdana Hari Ini

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026).

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Tepis Usman Hamid, Tim Ahli Penyusun KUHP Jamin Kritik Tak Dikriminalisasi

Secara kelembagaan, Anang memastikan Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.

“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion), dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia.

Dari sisi kebijakan teknis, sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan guna menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia.

KUHAP dan KUHP baru berlaku perdana hari ini

Diberitakan sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP baru, Kejaksaan Agung, kuhap baru, KUHP KUHAP Baru, Penerapan Hukum Pidana, Reformasi Hukum&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xMTU4MDg1MS9rZWphZ3VuZy1zaWFwLXRlcmFwa2FuLWt1aHAtZGFuLWt1aGFwLWJhcnUteWFuZy1iZXJsYWt1LXBlcmRhbmEtaGFyaS1pbmk=&q=Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Perdana Hari Ini§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP versi termutakhir itu terus dikritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.

Begitu juga KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga dikritik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB : 1.050 huntara untuk korban bencana Sumatera siap dihuni
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Bitcoin Catat Kerugian Tahunan Pertama Sejak 2022
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil di PA Bandung
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Walhi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Ekologis di Sumatra Sebagai Bencana Nasional
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPRD Balangan Desak PDAM Gratiskan Layanan Air Bagi Warga Terdampak Banjir Selama Sebulan
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.