JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah kembali membuka ruang bagi jemaah haji reguler yang belum terakomodasi pada tahap awal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M.
Melalui pelunasan tahap kedua yang berlangsung 2–9 Januari 2026, negara berupaya memastikan kelompok jemaah rentan dan cadangan tetap memiliki kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan bagian dari upaya menjamin keadilan layanan haji bagi seluruh jemaah sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
BACA JUGA:Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Tekankan Kesiapan Menyeluruh Penyelenggaraan Haji 2026
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, mengatakan tahap kedua pelunasan Bipih ditujukan bagi jemaah dengan kriteria khusus yang sebelumnya belum dapat menyelesaikan pembayaran.
“Ini adalah kesempatan bagi jemaah yang memenuhi syarat tertentu agar tetap bisa memastikan keberangkatan pada musim haji 2026,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Pelunasan tahap kedua mencakup lima kelompok jemaah, yakni mereka yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan porsi.
Menurut Nurchalis, sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, jemaah wajib memastikan telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Persyaratan ini menjadi fondasi penting agar proses keberangkatan berjalan lancar hingga tahap pemvisaan.
BACA JUGA:DPR Tinjau Hotel di Mekkah yang Diakuisisi Danantara, Siap Jadi Tahap Awal Kampung Haji Indonesia 2026
“Setelah pelunasan, jemaah bisa segera menyiapkan dokumen lanjutan seperti paspor, penetapan kloter, dan proses visa,” katanya.
Untuk menjamin transparansi, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan akses mandiri bagi jemaah untuk mengecek status keberangkatan dan daftar nama berhak lunas per provinsi melalui laman resmi www.haji.go.id.
“Kami mengimbau jemaah hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi dan tidak menunda pelunasan melewati 9 Januari 2026 agar seluruh proses administrasi dapat diproses tepat waktu,” tegas Nurchalis.
Khusus bagi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah memberikan relaksasi dengan membuka kembali kesempatan pelunasan pada tahap kedua, meski sebelumnya masuk kategori tahap pertama.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Tahap II Segera Dibuka, Banten Siapkan Jemaah Cadangan Haji 2026
- 1
- 2
- »





