Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini sedang menggodok proses mengembalikan periset (peneliti, perekayasa dan jabatan fungsional lainnya) ke daerah yang direncanakan berlaku awal Januari 2026.
Kebijakan sentralisasi ribuan periset BRIN wajib berkantor di Jabodetabek yang berlaku sejak 2 Januari 2025 banyak mendapat kritikan.
BRIN menjauhkan perisetnya dari lokasi riset, menjauhkan periset dari masyarakat yang jadi sumber riset. Kreatifitas periset yang sebelumnya mengabdi di seluruh nusantara dari Aceh sampai Papua terkungkung setelah wajib berkantor di homebase Jabodetabek.
Namun, mengembalikan periset BRIN ke daerah punya tantangan tersendiri. BRIN sebelumnya telah membuat kebijakan yang blunder. Tanpa ada kajian, dengan terburu-buru menyerahkan sejumlah asetnya di daerah ke Kementerian/Lembaga (K/L) lain.
Sebagai contoh, ada delapan Gedung BRIN di sejumlah wilayah diserahkan ke Kementerian Kebudayaan. Ada juga aset yang diserahkan ke Kementerian Imigrasi dan kementerian lain. Kebijakan melepas aset menjadi menjadi bumerang. BRIN sekarang harus memutar otak untuk mencari lokasi kantor baru jika periset dikembalikan ke daerah.
Kebijakan Jangan MempersulitBRIN terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang saat ini memiliki 13 ribuan sumber daya manusia (SDM). BRIN terbentuk dari empat entitas, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan periset dari 34 Kementerian dan lembaga.
BRIN menjadi wadah tunggal tempat bernaungnya periset di Indonesia. Pada empat tahun pertama berdiri, periset BRIN tersebar diseluruh wilayah nusantara. Barulah per 2 Januari 2025, seluruh SDM BRIN wajib berkantor (homebase) di Jabodetabek.
Meski mendapat protes, kebijakan sentralisasi periset ke Jabodetabek tetap berjalan. Siapa yang menolak, BRIN memberikan pilihan yang mudah agar keluar dari BRIN.
Kebijakan sentralisasi periset BRIN menjadi dilema tersendiri. Peneliti pertanian BRIN yang sudah puluhan tahun bertugas di Aceh, terpaksa harus berkantor di Cibinong dan riset di lokasi baru.
Peneliti arkeologi yang lama bertugas di Balai Arkeologi Papua kebingungan berkantor di Jakarta Selatan dan mencari tema riset, serta jaringan akademis baru. Belum lagi masalah lain harus meninggalkan keluarga di daerah dan menetap di Jabodetabek menjadi tantangan tersendiri.
Sentralisasi periset berarti memindahkan periset dari habitat risetnya. Mereka yang berdomisili di daerah perbatasan, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan lainnya, harus menyesuaikan tema riset baru.
Di sisi lain, anggaran penelitian BRIN amat terbatas dan pelaporan keuangannya amat rumit, sehingga periset BRIN enggan memanfaatkan program penelitian BRIN. Sebagai alternatif dalam memenuhi kewajiban publikasi, periset BRIN mengandalkan penelitian mandiri alias tanpa dibiayai anggaran BRIN.
Dengan adanya rencananya memindahkan periset BRIN ke daerah mulai awal tahun 2026, ada tiga harapan kepada Kepala BRIN agar proses ini berjalan dengan lancar.
Pertama, pemindahan tanpa syarat. Ribuan periset BRIN itu berasal dari sejumlah K/L dan bertugas diseluruh nusantara dari Aceh sampai Papua. Mereka dipindahkan ke Jabodetabek awal Januari 2025 dengan selembar Surat Keputusan (SK) Kepala BRIN.
Pindah dengan biaya sendiri. Mengembalikan periset ke daerah harusnya juga dengan selembar SK Kepala BRIN tanpa ada embel-embel yang menyulitkan. Pengambil kebijakan di BRIN harus memahami periset Kembali ke daerah bukan untuk berleha-leha melainkan kembali ke habitatnya, ladang pengabdiannya sebagai periset.
Kedua, mencarikan alternatif lokasi kantor bagi periset di sejumlah daerah yang BRIN tidak memiliki aset. Sebagai contoh, periset BRIN di Sumatra Utara ada puluhan orang namun Kantor BRIN di sana sudah diserahkan ke Kementerian Kebudayaan.
Sementara, di daerah yang periset BRIN-nya sedikit dan tidak ada kantor BRIN, bisa pindah ke kota lain terdekat atau tetap di Jabodetabek.
Ketiga, sistem kerja BRIN yang menyeluruh. Sejak awal Januari 2025, BRIN menerapkan sistem kerja 2 hari Work From Office (WFO) dan tiga hari WFA. Kebijakan mengembalikan periset BRIN ke daerah juga dibarengi sistem kerja yang jelas.
Tetap dengan sistem kerja lama atau membuat aturan baru. Namun, sistem kerja berlaku menyeluruh pada periset BRIN dimanapun bekerja. Termasuk juga pada kewajiban sasaran kinerja pegawai (SKP) juga sama, tanpa ada pengecualian.
Sosok Arif Satria sebagai Kepala BRIN yang baru dikenal seorang organisatoris memimpin sejumlah organisasi berskala nasional dan sebelumnya memimpin Institut Pertanian Bogor (IPB) dua periode diyakini mampu dan bisa memahami dengan jernih permasalahan di lembaga baru yang dipimpinnya. Arif diminta mendengarkan aspirasi periset sebelum membuat surat keputusan pengembalian periset ke daerah.
Jangan hanya mendengar masukan para pejabat yang notabene adalah orang lama yang menjabat di BRIN. Kebijakan yang diambil jangan merugikan periset.
Permasalahan riset ada di daerah dan periset adalah aset utama BRIN. Mengembalikan periset ke daerah salah satu cara dalam penyelesaian masalah riset. Daerah adalah kunci masa depan, bukan untuk dilupakan.
Dedi Arman. Peneliti Sejarah Pusat Riset Kewilayahan-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Bergabung di BRIN sejak 1 Januari 2022.
Simak juga Video: BRIN Rencanakan Pembukaan Lahan Bandar Antariksa Nasional di Biak Papua
(rdp/imk)





