JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Ahli Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Albert Aries, membantah KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.
Hal ini disampaikan Albert untuk membantah pernyataan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menyebut KUHP dan KUHAP nasional baru kini mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik.
“Terkait pernyataan Usman Hamid yang menyatakan KUHP dan KUHAP akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah, pernyataan itu keliru dan menyesatkan publik,” kata Albert kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Baca juga: KUHAP-KUHP Baru Berlaku, Usman Hamid: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan bahwa kritik, koreksi, maupun saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sama sekali tidak dikriminalisasi dalam KUHP Nasional.
“Sesuai penjelasan otentik dari Pasal 218 KUHP Nasional tentang tindak pidana penyerangan harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden dan Pasal 240 KUHP Nasional tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga, kritik yang merupakan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sama sekali tidak dikriminalisasi dalam KUHP Nasional,” tegas Albert.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHP, kriminalisasi, albert aries, KUHP baru, kritik pemerintah, kriminalisasi warga&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xMDQ4MDYzMS90ZXBpcy11c21hbi1oYW1pZC10aW0tYWhsaS1wZW55dXN1bi1rdWhwLWphbWluLWtyaXRpay10YWstZGlrcmltaW5hbGlzYXNp&q=Tepis Usman Hamid, Tim Ahli Penyusun KUHP Jamin Kritik Tak Dikriminalisasi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Jelang Berlaku KUHP Baru, YLBHI Sorot Sejumlah Pasal Lebih Keras dari Aturan Zaman Belanda
Menurut Albert, perbuatan yang dapat dipidana hanyalah penghinaan, penistaan, dan fitnah.
Ketentuan tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Dalam ICCPR ditegaskan bahwa kebebasan berpendapat dapat diatur dengan pembatasan tertentu, misalnya untuk menghormati nama baik seseorang atau menjaga ketertiban umum,” ujar Albert.
Albert menilai Usman Hamid seharusnya dapat membedakan antara kritik dan delik pidana.
Ia juga menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP Nasional merupakan delik aduan.
“Sebagai delik aduan, kedua tindak pidana itu tidak akan bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan resmi dari Presiden/Wakil Presiden atau pimpinan lembaga negara, yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud: Itu Delik Aduan, Presiden Enggak Mau Mengadu
Albert menekankan, dengan berlakunya KUHP Nasional, pembentuk undang-undang justru telah “mengkanalisasi” perbuatan-perbuatan tersebut dengan mekanisme hukum yang dinilainya jauh lebih demokratis dan berkeadilan dibandingkan KUHP lama.
“Seharusnya rekan-rekan masyarakat sipil dapat melihat sisi positif dari kebijakan pembentuk KUHP yang sudah mengkanalisasi kedua perbuatan tersebut dan mekanisme hukumnya yang kini jauh lebih demokratis dan berkeadilan,” kata Albert.
Ia juga menegaskan bahwa simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga tidak lagi dapat melaporkan dugaan penghinaan dengan mengatasnamakan Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.
“Dengan berlakunya KUHP Nasional, pihak simpatisan, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak akan bisa lagi membuat laporan polisi dengan mengatasnamakan kepentingan Presiden/Wapres atau lembaga, karena saat ini hanyalah Presiden/Wapres atau pimpinan lembaga itu sendiri yang dapat membuat pengaduan,” ujarnya.



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F22%2Ff53ee467-521a-4d6b-99f3-ccfda8f3fec3_jpg.jpg)

:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/01/featured-19b6195b613647e53380d448de727a55_1767268975-b.jpg)