Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kementerian PPPA menempatkan anak 12 tahun terduga pembunuh ibu di Medan ke rumah aman untuk jamin hak pendidikan.
  • Penanganan kasus ini oleh Polrestabes Medan mengacu Undang-Undang SPPA serta melibatkan koordinasi lintas instansi terkait.
  • Kemen PPPA menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak serta mengawasi paparan konten digital negatif.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA memastikan anak berusia 12 tahun yang diduga membunuh ibu kandungnya di Medan, Sumatera Utara, kini ditempatkan di rumah aman.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak sekaligus memastikan seluruh haknya tetap terpenuhi, terutama hak atas pendidikan, di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya,” kata Arifah Fauzi.

Arifah menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah menangani perkara ini dengan mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Penanganan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sejak awal kasus mencuat, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari UPTD Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatera Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Sumatera Utara, hingga psikolog.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang SPPA. Hak-hak anak harus tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” ujar Arifah.

Arifah menegaskan, Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Penempatan anak di rumah aman, kata dia, menjadi bagian dari upaya perlindungan agar anak tidak kehilangan hak-hak dasarnya selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Kemen PPPA mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU SPPA. Arifah mengimbau media dan semua pihak untuk tidak mengungkap identitas anak, baik di media cetak maupun elektronik.

Dalam penanganan kasus ini, pendampingan juga diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Kapolrestabes Medan, menurut Arifah, memastikan pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga dan setelah putusan pengadilan.

Baca Juga: Luncurkan Kampanye Makan Bergizi Hak Anak Indonesia, BGN: Akses Gizi Bukan Bantuan

Di luar aspek hukum, Arifah menyoroti faktor pengasuhan dan paparan konten digital. Ia mengingatkan bahwa penggunaan gadget, media sosial, dan permainan daring perlu diawasi ketat karena konten bermuatan kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.

“Pola asuh orang tua sangat berperan dalam pembentukan karakter dan pengendalian emosi anak. Karena itu, anak tidak boleh diberi stigma atau label negatif, sebab anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak,” tegasnya.

Arifah pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengalami Beberapa Kekecewaan pada 2025, Jens Raven Berjanji Akan Lebih Kuat
• 21 jam lalubola.com
thumb
Starlink Pindahkan Orbit Satelit untuk Hindari Tabrakan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Patung Macan Putih di Kediri, Disebut Mirip Zebra dan Kuda Nil
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Polri Penanganan Bencana Aceh
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.