JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta mengkritisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diundangkan sejak 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menyebut, hampir tiga tahun setelah pengesahan KUHP Baru, DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP) Baru pada November 2025 dan berlaku juga pada hari ini.
Daniel menjelaskan, KUHP mengandung pidana materiil. Artinya, mengatur tentang perbuatan yang dilarang beserta ancaman sanksinya seperti pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan.
Sedangkan, KUHAP mengatur mengenai pidana formilnya. Artinya, mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan.
Misalnya prosedur penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap seseorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya.
"Meskipun menuai kritik besar terkait pembahasan dan pengesahannya, keduanya tetap disahkan. Keduanya sama-sama disinyalir dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia," kata Daniel dikutip dari laman LBH Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Panas! Debat Hakim PT Jakarta Vs DPR soal Prabowo Tanda Tangani KUHAP Baru | KOMPAS PETANG
Daniel lantas membeberkan sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di KUHP dan KUHAP Baru.
"Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara. Pasal 240 KUHP Baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," ujarnya.
Ia menyebut, dalam Pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda pidana paling banyak kategori IV.
Kemudian, Daniel juga mencatat Pasal 241 ayat (1) KUHP Baru, yang mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Juga Pasal 241 ayat (2) KUHP Baru menyatakan dalam hal tindak pidana penghinaan tersebut di atas menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, maka diancam pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Keduanya merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara," ucap Daniel.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tanda Tangani KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada Awal 2026
Ia mengatakan, dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan atau delik berkaitan dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kuhp
- kuhap
- hukum
- kuhp berlaku hari ini
- kuhap berlaku hari ini





