PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi menandatangani Perjanjian Penggunaan Lisensi Merek dengan perusahaan terafiliasinya, PT Ciliandra Perkasa (CLP). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada 31 Desember 2025.
"Merujuk ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 dan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E, dengan ini disampaikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2025, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, telah menandatangani Perjanjian Penggunaan Lisensi Merek dengan perusahaan terafiliasi Perseroan yaitu PT Ciliandra Perkasa," kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan, Hilman Lukito.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh jajaran direksi, yakni Direktur Utama ANJT Suhendro, Direktur Isen Henry Tjong, serta Hilman Lukito.
"Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Lisensi Merek antara Perseroan dengan PT Ciliandra Perkasa pada tanggal 31 Desember 2025 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020," jelas Hilman.
Baca Juga: Austindo (ANJT) Kantongi Kredit Rp4,84 Triliun dari BRI
Transaksi afiliasi tersebut berupa pemberian hak penggunaan merek yang terdaftar atas nama CLP oleh Perseroan dan entitas anak usaha Perseroan secara free of charge, sehingga nilai transaksi adalah nihil dan berada di bawah batas 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.0000.000 sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Lebih lanjut, Hilman menegaskan bahwa hubungan afiliasi antara ANJT dan CLP terjadi karena kedua entitas tersebut berada di bawah pengendalian pihak yang sama.
"Hubungan afiliasi antara Perseroan dan CLP timbul karena Perseroan dan CLP merupakan dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu First Resources Limited," ujar Hilman.



