Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan bahwa upaya hukum yang dipertimbangkan SBY merupakan langkah yang tepat dan proporsional dalam menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi.
Umam menekankan bahwa tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah fitnah yang tidak berdasar.
"Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga," kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
- YouTube Partai Demokrat
Menurut Umam, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.
"Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi," ujarnya.
Ia menilai, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru. vDiam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,"tegas Umam.
Karena itu langkah hukum dijalankan, dengan diawali melalui somasi, yakni teguran atau peringatan hukum tertulis yang ditujukan kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum.
"Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana," jelasnya.
Secara filosofis, Umam menegaskan bahwa melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara.
"Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi," ujarnya.




