Malang (beritajatim.com) – Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) benar-benar mengubah wajah Universitas Brawijaya (UB). Tak cukup hanya mengandalkan uang kuliah tinggi sebagai pemasukan, kampus ini bermanuver menjadi pemain properti dengan mengelola Transmart (dulu dikenal sebagai MX Mall). Pusat perbelanjaan yang berdiri dengan berbagai kontroversi. Sejumlah akademisi internal UB sendiri tegas menyebut keberadaan mall di Jalan Veteran itu sebagai dosa tata ruang.
Bertahun-tahun lamanya, gedung itu berdiri sebagai simbol komersialisasi. Kontras dengan kultur akademik di seberangnya. Namun, sejarah mencatat sebuah plot twist yang tak terduga di penghujung tahun 2025. Bukan lagi sebagai musuh tata ruang yang memicu kemacetan, gedung itu kini justru akan jatuh ke genggaman Universitas Brawijaya.
Kabar itu bukan sekadar rumor warung kopi. Direktur Utama PT Brawijaya Multi Usaha (BMU) UB, Edi Purwanto, telah mengonfirmasi bahwa salah satu kampus PTNBH di Malang itu sedang dalam proses mengambil alih pengelolaan Transmart. Alasannya terdengar futuristik, menciptakan mal berbasis pendidikan sekaligus wadah hilirisasi riset.
Namun, di balik narasi kemajuan tersebut, tersimpan tumpukan arsip debu di perpustakaan UB sendiri yang berteriak lantang. Dokumen akademik dari masa lalu menunjukkan bahwa lahan itu adalah dosa tata ruang yang menyebabkan banjir dan kemacetan, sebuah fakta yang ironisnya kini harus dijawab oleh UB sebagai pengelola baru.
Belum lagi suara lantang dari dalam kampus: mahasiswa yang merasa rektorat mulai bertingkah bak “Tuan Tanah” feodal di era otonomi kampus berbadan hukum (PTNBH).
Ambisi Pendidikan?
Di atas kertas, rencana ini adalah manuver bisnis yang jenius. Edi Purwanto, dengan nada optimis, menyebut bahwa komunikasi dengan pihak Transmart (CT Group) telah terjalin sejak Juli lalu. Logika bisnisnya sederhana namun mematikan: Captive Market.
“Salah satunya, potensi captive market yakni dari 70 ribu mahasiswa UB,” ujar Edi. Dalam kalkulasi PT BMU, puluhan ribu mahasiswa yang hilir mudik di Jalan Veteran adalah dompet berjalan yang potensial.
UB tidak ingin Transmart hanya menjadi tempat parkir liar bagi pengunjung yang ingin ke area sekitar. Mereka ingin mengubahnya menjadi ekosistem.
“Intinya, kami ingin menjadikan Transmart Malang sebagai pusat perbelanjaan yang tidak hanya visible, tapi terintegrasi dan berbasis pendidikan,” tambah Edi.
Konsepnya terdengar mulia. Lantai yang biasanya dipenuhi barang konsumtif akan disisipi ruang kelas khusus, area pameran produk riset mahasiswa, hingga pusat food and beverage yang dikelola sivitas akademika. Ini adalah upaya hilirisasi riset, sebuah istilah yang sering didengungkan pemerintah pusat agar kampus tidak hanya menumpuk kertas skripsi di gudang, tapi menghasilkan uang.
“Kami butuh wahana kekinian seperti mal,” tegas Edi. Targetnya, pertengahan 2026, wajah baru Transmart di bawah bendera UB sudah bisa dinikmati publik.
Perlawanan dari Dalam: “Kenapa Tidak Buat Lab Saja?”
Namun, narasi manis manajemen UB menabrak tembok keras bernama idealisme mahasiswa. Azka Rasyad Alfatdi, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB 2025, tidak silau dengan janji-janji Mal Pendidikan.
Baginya, langkah ini adalah gejala akut dari komersialisasi pendidikan pasca-penetapan UB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada 2021.
“Ini menegasikan konsep PTNBH itu sendiri,” kritik Azka dengan nada tajam. “Konsep PTNBH adalah bagaimana kampus mempermudah sivitas membuat inovasi. Bukan kemudian membuat seperti mencari tuan tanah, menjadi tuan tanah, pengen melakukan ekspansi.”
Azka mempertanyakan logika prioritas rektorat. Jika tujuannya benar untuk riset dan inovasi, mengapa solusinya adalah menyewa gedung mal?
“Kenapa tidak dibuat lab saja? Ini kan seperti halnya membuat lab baru di tempat lain,” gugat Azka. Ia menilai alasan wirausaha mahasiswa terlalu naif. Menurutnya, inovasi mahasiswa seharusnya disalurkan untuk memperkuat UMKM dan warung-warung kecil di sekitar Malang, bukan dipusatkan ke dalam gedung kapitalis raksasa yang justru berpotensi mematikan ekonomi kerakyatan di sekitarnya.
“Apakah ini menjadi suatu hal yang linier dengan konsep Tridharma Perguruan Tinggi? Pendidikan, penelitian, dan pengabdian, apakah relevan dalam konteks bisnis?” tanya Azka retoris. Ia khawatir, tridharma kini hanya menjadi tujuan kedua (second purpose), sementara tujuan utamanya adalah mempercantik neraca perdagangan kampus.
Kekhawatiran Azka beralasan. Sejak status PTNBH disandang, kampus-kampus negeri di Indonesia memang didorong untuk mencari sumber pendanaan mandiri di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Namun, batas antara kemandirian ekonomi dan komersialisasi membabi buta seringkali menjadi kabur.
Membuka Luka Lama: Sejarah Sengketa Lahan Veteran
Kritik Azka tentang “Kampus vs Mal” sebenarnya memiliki akar sejarah yang jauh lebih dalam dan kelam. Jika para petinggi UB hari ini menengok kembali ke arsip perpustakaan mereka, mereka akan menemukan bahwa pendahulu mereka para akademisi hukum UB adalah penentang utama keberadaan mal di kawasan tersebut.
Dalam sebuah jurnal bertajuk “Perubahan Pengaturan Peruntukan Kawasan dalam Hukum Penataan Ruang”, Tulus Wahjuono, seorang akademisi Pascasarjana Fakultas Hukum UB, pernah menulis kritik pedas pada tahun 2014. Tulus menyoroti perubahan fungsi lahan di kawasan Jalan Veteran, khususnya lahan eks-APP (Akademi Penyuluh Pertanian) yang kini menjadi klaster Malang Town Square (Matos) dan Transmart.
Tulus mencatat bahwa perubahan kawasan pendidikan menjadi kawasan perdagangan dan jasa skala regional tersebut didominasi oleh pertimbangan investasi dan dunia usaha, serta mengabaikan tujuan penataan ruang yang sebenarnya.
Ironi terbesar muncul di sini. Dulu, akademisi UB berteriak bahwa pembangunan mal di sana adalah cacat hukum dan moral karena menggerus kawasan pendidikan. Tulus bahkan menyebut kebijakan perubahan tata ruang itu telah kehilangan legitimasi filosofis dan sosiologis di mata masyarakat.
Kini, satu dekade kemudian, institusi yang sama justru mengambil alih gedung yang berdiri di atas lahan sengketa moral tersebut. Apakah UB sedang melakukan penebusan dosa dengan mengubah mal menjadi fasilitas pendidikan, atau justru sedang melakukan pembenaran atas pelanggaran tata ruang masa lalu demi keuntungan finansial?
“Saya sepakat bahwa seharusnya kampus punya standing position yang jelas. Ketika memang ini bertentangan dengan tridharma… tetapi malah sekarang UB melakukan pengelolaan atas mal tersebut. Ini menjadi dilema,” ujar Azka, seolah menyuarakan kembali roh kritik Tulus Wahjuono.
Mewarisi Kemacetan dan Banjir
Kecemasan Azka menemukan landasan ilmiahnya dalam sebuah jurnal yang terbit tahun 2019, ditulis oleh tetangga dekat UB sendiri. Tiga peneliti dari Universitas Islam Malang (Unisma)—Kevin Herma Nadia, Dewi Mufarihah, dan Najmatul Ulla—menerbitkan kajian bertajuk
“Dampak Pembangunan Malang Town Square (Matos) di Tinjau dari Segi Hukum Administrasi Negara”.
Meskipun fokus pada Matos, kritik mereka berlaku mutlak bagi kawasan Transmart karena keduanya berada di satu hamparan lahan yang sama. Jurnal ini menelanjangi dua dosa besar pembangunan di sana: Pelanggaran Zonasi Pendidikan.
Penulis menegaskan bahwa pembangunan mal di Jalan Veteran secara Hukum Administrasi Negara menimbulkan kontroversi karena menabrak fungsi kawasan pendidikan. Kehadiran pusat perbelanjaan masif di sana dianggap menggeser nilai akademis menjadi budaya konsumtif dan hedonis di kalangan mahasiswa.
Bencana Lingkungan: Jurnal ini menyoroti hilangnya daerah resapan air yang memicu banjir lokal. Beton-beton mal telah menutup tanah yang seharusnya meminum air hujan, sebuah fakta yang ironisnya kini harus diwarisi oleh UB—kampus yang memiliki Fakultas Teknik Pengairan ternama.
”Pembangunan tersebut lebih mengutamakan efektivitas komersial daripada fungsi lingkungan,” tulis para peneliti tersebut. Kini, ketika UB mengambil alih, publik bertanya: apakah UB akan memperbaiki drainase yang buruk itu, atau sekadar menikmati profit di atas genangan air?.
Selain ancaman banjir, masalah yang lebih mengerikan adalah data lalu lintasnya. Disertasi doktor dari Universitas Airlangga yang ditulis oleh M. Saleh Soeaidy (2009) telah memprediksi kiamat kecil lalu lintas di Jalan Veteran.
Dalam riset berjudul “Analisis Dampak Pembangunan Pusat Perbelanjaan Malang Town Square (Matos) Terhadap Kinerja Lalu Lintas”, Soeaidy membuktikan secara matematis bahwa keberadaan mal di sana menurunkan tingkat pelayanan jalan (Level of Service) secara drastis. Derajat kejenuhan jalan meningkat tajam akibat tarikan perjalanan (trip attraction) dari pengunjung mal.
Perlu diingat, Transmart (MX Mall) dan Matos berada di satu kompleks yang berbagi beban jalan yang sama. Jika UB mengambil alih Transmart dan menargetkan 70.000 mahasiswa sebagai pasar, bisa dibayangkan lonjakan volume kendaraan yang akan terjadi.
Apakah UB sudah memikirkan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang baru? Ataukah Jalan Veteran akan berubah menjadi parkiran terpanjang di Jawa Timur?
Saksi Bisu Citra Satelit: Hutan Beton yang Kian Sesak
Citra satelit Transmart Mall dan UB tahun 2013 (Google Earth Pro)Kekhawatiran soal macet dan banjir itu bukan tanpa dasar. Jejak perubahan radikal kawasan ini terekam jelas dari angkasa. Perbandingan citra satelit antara tahun 2013 dan 2025 memperlihatkan transformasi fisik yang mencengangkan di kedua sisi Jalan Veteran.
Di sisi timur, lahan yang dulunya berdiri MX Mall lama dengan atap terpecah-pecah dan semi-terbuka, kini telah lenyap. Pada citra 2025, area itu telah bermetamorfosis menjadi gedung Transmart modern berupa blok masif dengan atap datar yang luas. Perubahan footprint menjadi kotak raksasa tertutup ini mengonfirmasi hilangnya area terbuka demi konsep one-stop shopping yang memicu hilangnya resapan air.
Ironisnya, kondisi serupa terjadi di seberang jalan, tepatnya di wajah depan Universitas Brawijaya. Citra satelit menunjukkan adanya densifikasi (pemadatan) yang signifikan di area kampus. Ruang-ruang hijau yang dulu terlihat di sela bangunan pada 2013, kini semakin menipis tergerus penambahan gedung baru dan infrastruktur parkir, khususnya di area Vokasi.
Kedua raksasa ini, Transmart dan UB, tumbuh membesar dalam dekade yang sama. Jalan Veteran kini tak ubahnya garis tipis yang terjepit di antara ambisi komersial dan ekspansi pendidikan. Simbiosis ini menciptakan koridor padat di mana UB menyuplai ribuan konsumen mahasiswa, dan Transmart menyediakan wadah konsumsinya, sebuah resep sempurna untuk kemacetan yang kini harus diurai oleh UB sendiri.
Jejak Nakal IMB di Laci Mahasiswa
Bukan hanya soal macet dan banjir, UB juga mewarisi gedung yang punya rekam jejak pembangkangan administratif. Fakta ini terekam jelas dalam skripsi mahasiswa Fakultas Hukum UB sendiri, Stecia Violini (2019). Pada tahun 2019, seorang mahasiswa bernama Stecia Violini membongkar praktik tersebut dalam penelitian skripsinya.
Ia menyoroti masa-masa krusial ketika gedung tersebut melakukan perubahan bentuk fisik secara signifikan yakni transformasi menjadi Transmart di tengah berlakunya Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Pasal 8 Ayat (1) peraturan tahun 2016 tersebut, setiap bangunan yang mengalami perubahan bentuk wajib melakukan pembaharuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, temuan Stecia sangat menohok: pengelola Transmart kala itu tetap melakukan pembangunan dan merubah bentuk gedung, tetapi tidak melakukan pembaharuan IMB sebagaimana mestinya.
”Bangunan Transmart Kota Malang dapat membangun bangunannya tetapi tidak melakukan pembaharuan IMB,” tulis Stecia dalam kesimpulan skripsinya. Ia juga menggarisbawahi macetnya penegakan hukum saat itu, menyebut adanya kurangnya ketegasan dari pihak DPMPTSP dalam memberikan sanksi meski pelanggaran kasat mata terjadi di depan mata.
Temuan akademis ini selaras dengan jejak digital yang kelam. Pada Mei 2018, media lokal Surya Malang sempat memberitakan desakan penghentian pembangunan Transmart karena masalah perizinan yang belum tuntas. Kala itu, proyek raksasa ini berjalan meskipun IMB belum dikantongi, sebuah preseden buruk bagi kepatuhan hukum korporasi di Kota Malang.
Kombinasi antara temuan skripsi dan rekam jejak berita 2018 tersebut membuat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini menjadi sangat relevan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, telah memberikan lampu kuning.
“Pada dasarnya memang diperbolehkan kampus ikut mengelola mal semacam itu,” kata Arif. Namun, ia menekankan syarat mutlak: revisi perizinan dasar. UB harus mengurus ulang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan AMDAL Lalin. Tanpa itu, alih kelola ini akan menjadi bencana administratif baru.
Pertaruhan Marwah Akademik
Langkah UB mengelola Transmart adalah sebuah perjudian besar. Di satu sisi, ini adalah terobosan kemandirian finansial yang mungkin bisa menahan laju kenaikan UKT mahasiswa di masa depan. Konsep teaching industry atau mal pendidikan bisa menjadi role model riset tidak berhenti di laci dosen, tapi menyapa pasar.
Namun, di sisi lain, risiko reputasi yang dipertaruhkan sangat mahal. Jika UB gagal mengelola dampak lingkungan dan lalu lintas, mereka akan dicap sebagai institusi yang tidak kompeten gagal menerapkan ilmunya sendiri di halaman depannya.
Lebih buruk lagi, jika pengelolaan ini hanya berujung pada profit tanpa dampak nyata pada kualitas pendidikan, kritik Azka tentang Kampus Tuan Tanah akan menjadi stigma yang melekat selamanya. Publik menanti pembuktian Edi Purwanto dan jajaran PT BMU. Apakah Transmart di tangan UB akan menjadi wahana intelektual yang mencerahkan, atau hanya ganti manajemen dagang yang membungkus kapitalisme dengan jaket almamater?
Satu hal yang pasti, sejarah mencatat dengan tinta: dulu UB menolak mal di Jalan Veteran karena merusak lingkungan dan etika pendidikan. Hari ini, mereka memilikinya. Sejarah kadang, penuh dengan humor yang getir. [dan/beq]



