Kabupaten Garut Ditetapkan Jadi Kawasan Rawan Bencana Tsunami

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Peta Garut. (Dok Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Tsunami Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Aturan ini diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.

Aturan ini diterbitkan menimbang: Bahwa wilayah pantai Kabupaten Garut sebagian besar termasuk pantai landai-agak curam dan kawasan Pantai Selatan Kabupaten Garut berhadapan dengan zona Megathrust Sunda yang merupakan salah satu sumber pembangkit tsunami.

"Bahwa dalam rangka upaya mitigasi bencana tsunami, diperlukan penetapan kawasan rawan tsunami di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat," menimbang diktum b, dikutip Jumat (2/1/2026).


Baca: Waspada Warga RI, 43.439 Gempa Terjadi Sepanjang 2025

Berikut bunyi aturan tersebut:

Kesatu: Menetapkan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas: a. KRB Tsunami Tinggi; b. KRB Tsunami Menengah; dan c. KRB Tsunami Rendah.

Kedua: KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tertuang dalam Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga: Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun dalam bentuk cetak dan digital dengan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat: Penetapan KRB Tsunami Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat menjadi acuan pelaksaaan mitigasi bencana tsunami bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan antara lain dalam: a. b. pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana tsunami; penyusunan rencana tata ruang wilayah; c. penyusunan kebijakan teknis antara lain penetapan batas sempadan pantai, penentuan jalur dan tempat evakuasi; d. penyusunan peta risiko; dan/atau e. diseminasi informasi.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Pembaruan, Transmigrasi Akan Bangun Ekosistem Ekonomi Baru

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Tewas Kebakaran Bar Saat Tahun Baru di Swiss Jadi 40 Jiwa
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Studi: Belajar Hanya Mengandalkan AI Kurang Efektif Dibanding Mencatat
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel, Direktur dan Kepala Mesin Ekstrasi
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini
• 54 menit lalujpnn.com
thumb
Pengunjung Ragunan Pegal Keliling, Pengelola Janji Perbaiki Petunjuk Arah Satwa
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.