KUHP dan KUHAP Versi Baru Sudah Berlaku, Ini Daftar Pasal yang Jadi Sorotan

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/12/2025).

Sebelum KUHAP terbaru ini diberlakukan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) teranyar lebih dulu disahkan dan menjadi UU No.1/2023. Kala itu, KUHP disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada (2/1/2023).

Setelahnya, KUHAP terbaru pun mulai dirancang. dan disahkan dari RUU KUHAP menjadi UU KUHAP oleh DPR melalui rapat paripurna pada (18/11/2025).

Selang satu bulan kemudian, Presiden Prabowo Subianto telah meneken UU KUHAP versi baru ini pada (17/12/2025). UU ini pun menjadi UU RI No.25 tentang KUHP.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan pengesahan aturan baru ini menuai banyak kritik lantaran sebagian isinya dianggap mempersempit ruang gerak masyarakat.

Berikut ini pasal yang menjadi sorotan terkait KUHAP dan KUHP versi terbaru: 1. Penyadapan Perangkat Elektronik

Dalam Pasal 1 ayat (36) dijelaskan bahwa penyadapan adalah kegiatan memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat hingga mengubah. Di Pasal 136 ayat (1) ditegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang penyadapan akan dibentuk secara khusus untuk menjelaskan secara rinci sistematis penyadapan.

2. Pemblokiran dan Penyitaan 

Dalam pasal 140 ayat (1) dijelaskan bahwa pembelokiran yang dilakukan penyidik hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Pada ayat (4) Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan cermat dalam memberikan izin pemblokiran.

Kemudian pada Pasal 119 ayat (1) dinyatakan bahwa penyidik harus lebih dulu meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah benda yang ingin disita. Pada ayat (2) permohonan penyitaan harus memuat informasi terkait jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, dan alasan penyitaan.

Namun, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (7), pemblokiran dapat secara langsung dilakukan tanpa izin pengadilan jika keadaan mendesak sesuai penilaian penyidik. Aturan itu berlaku juga terhadap kegiatan penyitaan yang tercantum pada Pasal 120.

3. Memberikan Rehabilitasi dan Perawatan bagi Penyandang Disabilitas

Pada Pasal 146 ayat (1) disampaikan bahwa pelaku tindak pidana yang merupakan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tidnskam berupa rehabilitasi atau perawatan.

4. Mekanisme Keadilan Restoratif

Pasal 80 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Huruf b menjelaskan tindak pidana yang pertama kali, dan di huruf c dijelaskan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

5. Buku hingga Kitab Dapat Disita

Pada Pasal 47, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

6. Mekanisme Penggeledahan

Pasal 113 ayat (1) penggeledahan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, ada pengecualian yang dijelaskan dalam ayat (5) bahwa penyidik dapat menggeledah tanpa izin Ketua Pengadilan Tinggi jika letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

8. Penyidik Bisa Datang ke Rumah 

Aturan ini tercantum dalam Pasal 29, penyidik bisa datang ke tempat kediaman saksi maupun tersangka jika tidak dayang meskipun sudah memberikan alasan yang sah dan patut atau menghindar dari pemeriksaan.

Khusus, tersangka dan saksi yang menghindar dari pemeriksaan, maka penyidik dapat langsung datang ke kediaman tanpa melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu.

9. Penguatan Advokat

Advokat kini memiliki hak imunitas terkait mendapatkan akses bukti sebagaimana Pasal 149 ayat (2). Selanjutnya, advokat bisa dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan pada Pasal 150 huruf j. 

Adapun, pada Pasal 153 juga mengatur hak kepada Advokat soal penyidik, penuntut umum atau petugas lapas wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan.

Poin-poin KUHP 1. Jerat Menghina Presiden 

Pada Pasal 218 KUHP baru mengatur soal penyerangan harkat martabat kepada presiden dan wakil presiden di muka umum dapat dipidana tiga tahun.

Sementara pada Pasal 219, mengatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Aduan ini bisa dilakukan secara tertulis sebagaimana Pasal 220 ayat (2).

2. Demo Bisa Dipidana 

Pada Pasal 256, setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

3. Larangan soal Marxisme hingga Komunisme

Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Hukuman pidana terhadap kegiatan tersebut terancam 4 tahun penjara.

4. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang dalam Pasal 65 huruf e. Pidana ini hanya berlaku untuk pidana ringan atau tipiring dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun. Adapun, pidana ini berkaitan dengan penghinaan ringan, kasus perusakan perbuatan tidak menyenangkan kecil.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masa Lalu John Herdman Dibongkar Media Asing, Calon Pelatih Timnas Indonesia itu Ternyata Pernah Lakukan Kecurangan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Polri dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Anggota DPR PDI-P: Kita Banggakan Diri Jadi Negara Demokrasi, tetapi Influencer Diteror
• 3 menit lalukompas.com
thumb
Terisolasi Total Akibat Banjir Bandang, Warga KAT Sikundo Aceh Barat Bertahan dengan Bantuan Udara
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kisah Manjurnya Doa Sahabat Nabi
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.