JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Ibu Kota.
“Mulai 1 Januari 2026,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Buruh Bakal Demo di Istana 8 Januari, Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik
Besaran UMP 2026 ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan menyelesaikan serangkaian pembahasan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah ump tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ucap Pramono.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pramono Anung, upah minimum provinsi, ump dki jakarta, UMP Jakarta 2026, Gaji Minimum Jakarta&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xMzE5NDU4MS91bXAtamFrYXJ0YS1iZXJsYWt1LWphbnVhcmktMjAyNi11cGFoLWphZGktcnAtNTctanV0YQ==&q=UMP Jakarta Berlaku Januari 2026, Upah Jadi Rp 5,7 Juta§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” lanjut Pramono.
Baca juga: Suara-suara Buruh Menentang UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta...
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada 2025 sebesar Rp 5.396.761. Dengan demikian, UMP 2026 naik Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.
Pramono menegaskan, seluruh perusahaan di Jakarta wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan aturan pengupahan sesuai ketentuan.
“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono.
Di sisi lain, kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 tersebut juga memicu respons dari kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Istana Negara atau Gedung DPR RI. Dalam aksi itu, buruh menuntut agar besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta direvisi menjadi Rp 5,89 juta.
Baca juga: Segini Besaran UMP Jakarta 2026 yang Dituntut Buruh
“Saya ulangi, tanggal 8 Januari 2026, ribuan buruh DKI Jakarta bergabung dengan buruh Jawa Barat aksi kembali di Istana atau DPR RI,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat akan ikut bergabung dalam aksi tersebut. Massa disebut akan datang dari kawasan Pantura hingga Priangan Timur menuju Jakarta.
“Buruh-buruh se-Jawa Barat, dari mulai Pantura, sampai Priangan Timur, sampai dengan ke Jabodetabek, menggunakan sepeda motor kembali (saat demo di Jakarta),” lanjutnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5321659/original/003930200_1755677673-20250816AA_Persita_Tangerang_vs_Persebaya_Surabaya-31.jpg)
