Hati-hati, Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Kini Bakal Didenda Rp 8,4 Juta

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Hati-hati bagi kamu yang akan liburan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Sebab, sejak 1 Januari 2026 lalu, siapa pun yang tertangkap membuang sampah atau meludah sembarangan di tempat umum di Kuala Lumpur bakal dikenakan denda.

Dilansir The Star, mereka yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar Rp 2 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 8,4 juta. Tak hanya itu, mereka juga harus melakukan lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat selama enam bulan.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Malaysia, Dr. Nor Halizam Islamil, mengatakan bahwa sehubungan dengan Visit Malaysia 2026, Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) akan meningkatkan penegakan hukum melalui operasi anti-pembuangan sampah sembarangan, dan anti-meludah secara rutin di seluruh area Ibu Kota.

"Operasi tersebut akan difokuskan pada tempat-tempat wisata populer untuk mengurangi pembuangan sampah kecil, seperti puntung rokok dan botol minuman di tempat umum, serta meludah di trotoar," kata Ismail.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan bahwa praktik ini tak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga mencoreng citra negara.

"Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat, agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik Bersama," lanjutnya.

Tak hanya itu, DBKL juga telah menetapkan empat zona bebas sampah yang meliputi Jalan Bukit Bintang, Darat Merdeka, Jalan Tun Perak, dan Kawasan komersial Brickfields, untuk lebih memperkuat citra kota yang bersih dan tertib.

"DBKL tidak akan berkompromi dengan standar kebersihan di tempat makan dan toilet umum," ujar Ismail.

Nantinya, pemilik dan kontraktor akan menghadapi tindakan hukum, jika terbukti gagal mematuhi standar kebersihan.

"Kami memantau sekitar 7.450 tempat makan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama, seperti tikus dan kecoa," tutur Islamil.

"DBKL juga menganggap serius kebersihan toilet umum dan akan memantau dari waktu ke waktu atau setiap ada keluhan yang diterima," tambahnya.

Untuk itu, Ismail mendesak masyarakat untuk membantu menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah pada tempatnya, dan mematuhi peraturan kebersihan.

"Sikap dan perilaku masyarakat mencerminkan citra negara," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PKS Belum Putuskan soal Pilkada Dipilih DPRD: UUD 1945 Tak Larang
• 12 jam laludetik.com
thumb
Putri Kim Jong Un Kunjungi Mausoleum Eks Pemimpin Korut, Isyarat Suksesi?
• 11 jam laludetik.com
thumb
John Herdman Disebut Pelatih Penuh Skandal, Media Kanada Sebut Hal ini
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Masa Lalu Diungkit Orang? Allah Sedang Angkat Derajatmu | KALAM HATI
• 33 menit lalukompas.tv
thumb
KPK: Biaya Politik Tinggi Pilkada oleh DPRD Picu Risiko Korupsi dan Transaksi
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.