Kemenhut Rampungkan Berkas Pemodal Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, siap disidangkan.

Tersangka berinisial MH merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan ilegal di area yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa berkas perkara penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.

"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," ujar Leonardo, Jumat (2/1).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang terhadap empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT pada Februari 2022. Mereka kedapatan melakukan penambangan batu bara ilegal di daerah penghijauan (green belt) Waduk Samboja.

Penyidik telah menyerahkan barang bukti berupa empat unit ekskavator kepada jaksa pada Senin (29/12/2025). Atas perbuatannya, tersangka MH terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera serta menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.

"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto.

Berdasarkan data Kemenhut, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut mencakup hilangnya penerimaan negara serta besarnya kerusakan sumber daya alam di wilayah penyangga IKN tersebut. (Antara)

Baca Juga
  • Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Selama Libur Tahun Baru 2026

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Pertahanan Solid, Tottenham Hotspur Dipuji Usai Tahan Imbang Brentford 0-0
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Jadi Awas di Awal Tahun Baru 2026
• 15 jam laludetik.com
thumb
Ramainya Wisatawan Saat Tahun Baru 2026: dari Ragunan hingga Pantai Sanur
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Akses Mudah, Wisata Air Kalimalang Diharap Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.