Kejaksaan RI siap melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, atau hari ini.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (2/1/2026) yang dikutip Antara.
Diterangkan Anang, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Sementara itu, secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada hari yang sama, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman. (ant/bil/ipg)




