Grid.ID - Peristiwa kebakaran terjadi saat malam Tahun Baru. Musibah kebakaran itu terjadi di wilayah Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden itu menyebabkan 10 unit vila di kawasan Villa Desa Harmonis ludes terbakar. Tak hanya itu, kebakaran itu juga menyebabkan kerugian cukup fantastis yakni Rp3 miliar.
Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Lantas bagaimana kronologi 10 vila di Bali ludes terbakar saat malam Tahun Baru? Simak penjelasannya.
Kronologi 10 Vila di Bali Hangus Terbakar
Sebanyak 10 unit vila di kawasan Vila Desa Harmonis, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ludes terbakar pada Kamis (1/1/2026) dini hari.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Regu Damkar Badung I Komang Guna. Ia menyebut kebakaran terjadi sekitar pukul 00.47 Wita tepat saat malam pergantian tahun. Kebakaran itu terjadi di Jalan Labuan Sait, Banjar Dinas Tengah, Pecatu.
Ia menyebut pertama kali mendapat laporan kebakaran dari seorang warga bernama Ajun. Setelah mendapat laporan itu, damkar langsung turun ke lapangan.
"Jadi laporan pertama kami dilaporkan oleh seorang warga bernama Ajun, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas kami di pemadam kebakaran," ujar Komang dilansir Kompas.com.
Petugas langsung tiba di tempat kejadian perkara (TKP) lima menit kemudian, yakni pukul 00.54 Wita. Setelah itu, mereka gercep melakukan pemadaman api.
"Sampai di sana kita langsung melakukan pemadaman api," jelasnya.
Meski sudah bergerak cepat, api dengan cepat merembet ke sejumlah bangunan vila. Sementara itu, proses pemadaman juga berlangsung sekitar 4 jam 30 menit lantaran luas area yang terbakar mencapai sekitar 10 are.
Dalam kejadian itu, 10 univ vila dan area lobby juga ikut terbakar. Meski begitu, satu bangunan lain yakni Villa Bilabong yang berada di sebelah lokasi kebakaran berhasil diselamatkan.
Pada proses memadamkan api, petugas mengerahkan tujuh unit mobil pemadam kebakaran, masing-masing dari Pos Induk BW 19, Pos Puspem BW 14, Pos Kunti BW 07 dan BW 12, Pos ITDC BW 20, serta Pos BPG BW 16 dan BW 21.
Komang mengatakan insiden kebakaran itu tak memakan korban jiwa. Namun, angka kerugian ditaksir sekitar Rp3 miliar.
"Pemilik villa diketahui bernama I Made Tarka (60), seorang pensiunan PNS. Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa," bebernya.
Sejauh ini, kebakaran itu diduga terjadi akibat percikan nyala kembang api yang mengenai bangunan vila. Kembang api itu dinyalakan oleh tamu vila.
Sempat Ditegur Satpam
Tamu vila yang menyalakan kembang api sempat ditegur oleh Satpam Vila Desa Harmonis, Deky Hardianto. Namun teguran itu diabaikan hingga ia melihat asap muncul dari atap kamar vila.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Kamis (1/1/2026). Melansir Tribun-Video.com, Kombes Pol Ariasandy menyebut satpam sempat memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air kolam dibantu warga.
Setelah itu, sang satpam langsung menghubungi menghubungi petugas Dsamkar Badung. Sayangnya, api dengan cepat membesar dan merambat hingga menghanguskan 10 unit vila dan isinya.
Demikianlah kronologi 10 vila di Bali ludes terbakar saat malam Tahun Baru. (*)
Artikel Asli




