Keberatan sistem kuota internet hangus, pasangan suami-istri ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

brilio.net
4 jam lalu
Cover Berita

Brilio.net - Praktik sistem penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler kini tengah dipersoalkan secara hukum. Pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini memfokuskan keberatan pada Pasal 71 angka 2 yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum (Vague Norm). Tak hanya itu, pasal ini dinilai merugikan masyarakat kecil sebagai konsumen akhir layanan data internet.

BACA JUGA :
8 Cara mencairkan pulsa jadi uang, solusi tanpa ribet sebelum hangus


Kuota Internet sebagai Modal Produksi

Dalam surat gugatannya, Didi mengungkapkan bahwa kuota internet merupakan alat produksi utamanya, yang setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota internet, ia kehilangan akses terhadap pekerjaannya, dan sistem penghangusan kuota menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi dirinya sebagai driver online.

Dikutip brilio.net dari lama Merdeka dan Liputan6, Jumat (2/1), Didi juga menjelaskan bahwa ia sering mendapati kuota hangus sebelum masa berlaku habis, yang memaksanya untuk memilih antara meminjam uang untuk membeli kuota baru atau tidak bekerja sama sekali.

Kondisi serupa dialami istrinya, Wahyu Triana Sari. Sebagai pelaku UMKM yang berjualan secara daring, ia memerlukan paket data besar agar bisnisnya tetap beroperasi. Namun, ia merasa dirugikan karena sering kali harus menanggung beban sisa kuota yang terbuang percuma akibat sistem hangus otomatis.

BACA JUGA :
Pulsa dan paket data mendadak habis, BRImo penyelamat di kala darurat

Dinilai Melanggar Hak Milik Pribadi

Kuota internet hangus
foto ilustrasi: freepik.com

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini memaksa konsumen melakukan "pembayaran ganda" untuk produk yang sama. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 terkait kepastian hukum dan perlindungan hak milik.

"Kuota internet adalah aset digital yang sudah dibayar lunas oleh konsumen. Jika sisa kuota tersebut hangus secara sepihak tanpa adanya kompensasi, maka itu merupakan bentuk pengambilan hak milik pribadi secara sewenang-wenang," tegas Viktor.

Kritik Terhadap Kebebasan Operator

Para pemohon menilai UU Cipta Kerja memberikan celah bagi operator untuk menetapkan tarif dan aturan tanpa parameter yang transparan. Ketiadaan batasan ini dianggap menciptakan ketidakpastian hukum yang mencekik pelaku usaha kecil.

Dana yang seharusnya bisa menjadi laba usaha atau modal bahan baku, justru habis terserap untuk membeli kembali kuota yang hangus. Melalui gugatan ini, mereka berharap MK dapat memberikan keadilan bagi seluruh pengguna internet di Indonesia agar hak atas data yang sudah dibeli tetap terjaga.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jhonlin Group Kirim Bantuan Alat Berat ke Aceh Tamiang
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Relawan PLN pulihkan instalasi listrik di 15 masjid terdampak di Aceh
• 20 menit laluantaranews.com
thumb
Tawuran Kembali Pecah di Terowongan Manggarai, Jaksel
• 20 menit lalukumparan.com
thumb
Operasi Lilin 2025 Sukses, Kakorlantas Ungkap Angka Kecelakaan Turun 7%
• 20 menit laludetik.com
thumb
Keberatan sistem kuota internet hangus, pasangan suami-istri ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
• 4 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.