Penerapan pajak e-commerce sempat diusulkan berlaku pada Februari 2026, namun diubah menjadi disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Bagaimana progres pembahasan Pajak Penghasilan alias PPh 22 dari pedagang online?
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Budi Primawan mengatakan Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan secara lisan bahwa implementasi kebijakan pemungutan pajak e-commerce mundur.
Penundaan itu bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 6%. “Saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (2/1).
Meski ditunda, Budi menegaskan bahwa proses pembahasan kebijakan tetap berjalan.
Dari sisi kesiapan industri, idEA menyatakan platform e-commerce pada prinsipnya siap mendukung kebijakan perpajakan, selama aturan yang diterapkan jelas, konsisten, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, terutama UMKM.
“Secara umum, platform telah memiliki sistem pencatatan transaksi. Namun masih terdapat sejumlah detail yang perlu dirapikan dan diselaraskan,” kata Budi.
Detail teknis yang dimaksud antara lain ketentuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 15 Tahun 2025. Menurut idEA, sinkronisasi regulasi ini penting agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.
Aturan yang dimaksud Budi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak atas Penghasilan Pedagang dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.
“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (1/1).
Aturan Pajak E-commerce DitundaDirektur Jenderal atau Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang online, menunggu arahan lebih lanjut dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
“Di PMK yang sudah kami desain, ini terkait penunjukkan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Menteri,” kata Bimo pada Oktober 2025.
Ditjen Pajak mulanya berencana menunda penunjukkan lokapasar sebagai pemungut PPh dari Oktober 2025 menjadi Februari 2026. Namun, arahan terakhir dari Menkeu Purbaya, kebijakan PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga perekonomian nasional mencetak pertumbuhan 6%.
“Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari (2026), tapi kemudian ada arahan baru dari Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” ujar Bimo.
Kriteria Pedagang Online Kena PajakMantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meneken PMK 37/2025 yang mengatur penunjukkan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Kebijakan itu bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Kriteria pedagang online yang wajib membayar pajak 0,5% yakni:
- Pedagang dalam negeri
Pasal 5 menyebutkan, pedagang dalam negeri yang dimaksud yakni perorangan maupun badan usaha yang berjualan di e-commerce atau marketplace, yang menerima penghasilan memakai rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol alias IP Indonesia maupun nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Aturan ini juga mencakup perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui e-commerce atau marketplace.
- Pedagang dalam negeri perorangan yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan di atas Rp 500 juta
Jika penjualannya di bawah Rp 500 juta, penjual tetap harus menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat korespondensi, serta surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat akhir bulan.
- Pedagang dalam negeri berupa badan usaha
Besaran pajak yang harus dibayarkan pedagang online yakni 0,5% dari penjualan. Rinciannya sebagai berikut:
Jika termasuk PPh final, maka wajib pajak tidak perlu menghitung ulang pajak yang sudah dipungut ini dalam SPT Tahunan. Namun pungutan ini tidak bisa dikreditkan atau dikurangkan dari pajak lainnya.
Jika termasuk PPh tidak final, maka wajib menghitung penghasilan dikurangi biaya dan dikenakan tarif pajak progresif (perorangan) atau tarif 22% (badan). Meski begitu, pajak yang sudah dipotong/dipungut/dibayar bisa dikreditkan di SPT Tahunan.
Misalnya, toko NGG dengan omzet Rp 6 miliar membayar PPh badan 22% dari laba PPh pasal 23, 25, dan lainnya. Maka, uang yang sudah dibayar ini bisa dipakai untuk kredit pajak atau mengurangi pajak lain yang harus dibayarkan. Misalnya, PPh terutang tahun pajak Rp 300 juta, dan jumlah kredit pajak dari pemotongan PPh 23 Rp 65 juta, maka yang perlu dibayarkan Rp 235 juta.
Cara Hitung Pajak E-CommerceKementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan contoh misalnya, pedagang online perorangan berinisial WY menjual komputer Rp 8 juta pada 2 September 2025. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa pengiriman PT FQ Rp 150 ribu dan memakai asuransi dari PT YS dengan biaya Rp 50 ribu.
WY juga sudah menyampaikan informasi berupa NPWP/NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta.
Maka, Kemenkeu tidak menagih pajak e-commerce 0,5% atas komputer yang dijual WY seharga Rp 8 juta. Sebab, WY sudah menyampaikan informasi yang dibutuhkan, termasuk surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta.
Kemenkeu akan mengenakan pajak 0,5% dari jasa pengiriman PT FQ Rp 150 ribu dan memakai asuransi dari PT YS dengan biaya Rp 50 ribu. Besarannya yakni 0,5% dari Rp 150 ribu yakni Rp 750, dan dari Rp 50 ribu yaitu Rp 250, sehingga totalnya Rp 1.000.
Yang bertugas memungut Pph 0,5% kepada perusahaan jasa pengiriman dan asuransi adalah platform e-commerce.
Lain ceritanya jika WY akhirnya memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta pada 20 September 2025. Maka, WY harus menyampaikan surat keterangan baru kepada platform e-commerce, bahwa penjualannya melebihi Rp 500 juta, sehingga tidak mendapatkan bebas pajak.
Perhitungan pajaknya, dihitung pada penjualan Oktober 2025. Misalnya, WY menjual printer Rp 3 juta pada 7 Oktober, maka dikenakan PPh 0,5% atau Rp 15 ribu. Jika ia menggunakan kurir toko, maka biayanya juga diambil Pph 0,5%.
Lalu WY menjual pulsa Rp 200 ribu pada 11 Oktober. Penjualan ini tidak dikenakan PPh 0,5%, karena pulsa dibebaskan dari pajak.
Contoh lainnya misalnya, pedagang online berinisial NLG yang menyampaikan NPWP/NIK dan alamat korespondensi. Namun ia tidak menyertakan surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta. Maka, jika NLG menjual tas seharga Rp 300 ribu, tetap dikenakan PPh 0,5%.



