Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP yang berlaku hari ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi aparat penegak hukum. Rudianto Lallo mengatakan aturan tersebut merupakan wajah baru penegakan hukum yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).
"Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia," kata Rudianto dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Rudianto mengatakan KUHAP yang telah disahkan oleh DPR RI menjunjung sistem restoratif atau pemulihan. Rudianto Lallo berharap aparat penegak hukum (APH) di RI tak serta merta mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih hukum.
"Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan," ucapnya.
Rudianto lantas menyikapi sejumlah pasal di KUHP yang beredar di publik, salah satunya terkait aturan pidana perzinaan. Ia menyebut aturan KUHP itu sudah ada sejak 2023.
"Kalau substansi satu pasal, per pasal itu kan KUHP kan lahir 2023 ya, saya ndak mau terlalu jauh mendebati pasal, norma-norma. Yang pasti hukum materiil ini lahir dan pasangannya, sudah ada KUHAP baru, formil. Yang menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas," ungkap Rudianto.
(dwr/maa)





