JAKARTA, DISWAY.ID — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi terkait kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengenai kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan, BPKH tetap berkomitmen mendukung kelancaran ibadah haji dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan dana jamaah.
Menurut Zaky, seluruh proses pencairan PK dilakukan dengan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Tahap II Dibuka 2-9 Januari, Kemenhaj Perluas Akses Jemaah Rentan Haji 2026
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
“Hingga saat ini kami terus berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan,” ujar Zaky dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sikap tersebut diambil semata-mata untuk menjaga akuntabilitas, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit yang melekat pada pengelolaan keuangan haji.
Menjawab kekhawatiran soal ketersediaan anggaran, BPKH memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi aman dan sangat mencukupi.
- 1
- 2
- 3
- »



