KUHP Baru: Zina dan Kumpul Kebo Dilarang, Ancaman Penjaranya hingga 1 Tahun

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1). Ada sejumlah aturan baru yang dituangkan dalam ketentuan terbaru ini, salah satunya terkait zina dan kumpul kebo.

Dalam KUHP baru, aturan mengenai zina tertuang dalam Pasal 411. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara, terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Meski demikian, proses hukum bagi para pelaku zina dan kumpul kebo hanya bisa didasari dengan pengaduan. Ada kriteria khusus siapa yang berhak mengadukan perbuatan tersebut, yakni:

a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian ayat 4 kedua pasal tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, dirincikan maksud dari frasa 'bukan suami istrinya'. Berikut rincian maksud frasa tersebut:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Sementara, dalam penjelasan Pasal 412, kumpul kebo disebut juga sebagai kohabitasi. Dijelaskan, ketentuan tersebut mengesampingkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur UU mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Teror Bom Molotov dan Bangkai Ayam di Kediaman DJ Donny
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Destinasi Wisata Gratis di Jateng Jadi Primadona Saat Libur Natal dan Tahun Baru
• 15 menit lalukompas.id
thumb
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Dipastikan Tepat Waktu
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Preview Liverpool vs Leeds United: Duel Tahun Baru di Anfield
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta 2 Januari 2026, BMKG: Jaksel-Jaktim Hujan Sedang
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.