Ada KUHP dan KUHAP Baru, Anggota DPR: Jangan Ada Lagi Pelanggaran HAM

idntimes.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong para penegak hukum menyesuaikan diri terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang resmi berlaku mulai hari ini.

Hinca menekankan, hukum pidana Indonesia telah memasuki era baru yang diyakini berpihak pada warga negara. Ia mengatakan, dibutuhkan kepekaan bagi para penyidik di semua lini institusi penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional.

"Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dlm semangat negara hukum yg demokratis," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tarik-Ulur dalam Hubungan: Saat Anxious Mengejar dan Avoidant Menjauh
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Program Danantara, BNI Berkontribusi Bangun Hunian Layak untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kubu Roy Suryo Duga Ada Manuver Bikin Kasus Ijazah Jokowi Seolah-olah Selesai
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
RKAB 2026 Belum Terbit, Vale (INCO) Hentikan Sementara Operasional Tambang
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Minta Kepala Desa Percepat Susun Data Penerima Bantuan Aceh
• 23 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.