DPR: Kepala Daerah Tidak Boleh Ditunjuk Langsung DPR

fajar.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi II DPR RI menanggapi usulan kepala daerah dipilih DPRD. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut skema yang disuarakan sejumlah elite partai politik ini memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan tersebut didasari berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” terangnya.

Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta ini.

Ia membuka peluang agar pembahasan tersebut dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2 Penerjun Payung Tewas di Perairan Pangandaran Saat Latihan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Bergolak di Awal 2026: Protes Nasional Memasuki Hari Kelima, Tantang Langsung Sistem Teokrasi
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Ridwan Kamil Titip Pesan Sendu Buat Atalia Praratya Lewat Sang Pengacara, Ngaku Ikhlas Dicerai sang Istri
• 12 jam lalugrid.id
thumb
BPKH Respons Kekhawatiran Asosiasi Penyelanggara Haji Khusus, Dana Aman dan Siap Pencairan
• 7 jam laludisway.id
thumb
Layanan Batik Solo Trans di Koridor 6 dan 11 Berhenti Beroperasi per 1 Januari 2026
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.