JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa partai politiknya sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden ke-6 RI telah setuju dengan usulan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal tersebut disampaikan Cak Imin dalam akun X-nya, @cakiminNOW.
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU (pada 2014),” tulis Cak Imin, dikutip Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Kompas.com telah mendapatkan izin mengutip pernyataan ini dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Zainul Munasichin.
Baca juga: KPK soal Wacana Pilkada via DPRD: Bukan Sistemnya, tapi Celah Korupsinya
Cak Imin menjelaskan, alasannya setuju dengan usulan tersebut sangat sederhana.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=cak imin, sby, pkb, Pilkada lewat DPRD, Pilkada DPRD, wacana pilkada lewat dprd&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xNTA1Mjc3MS9jYWstaW1pbi1zaWthcC1wa2Itc29hbC1rZXBhbGEtZGFlcmFoLWRpcGlsaWgtZHByZC1zdWRhaC1zZWphay1wZW1lcmludGFoYW4=&q=Cak Imin: Sikap PKB soal Kepala Daerah Dipilih DPRD Sudah sejak Pemerintahan SBY §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang netral,” tegas dia.
Sayangnya, kata Cak Imin, Undang-Undang itu dibatalkan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Produk pilkada langsung tidak banyak menghasilkan kepala daerah yang kuat dan mandiri,” jelas dia.
Adapun gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui DPRD sudah pernah dibuat dalam Undang-Undang (UU) pada akhir 2014.
Namun, saat itu publik menolak sangat keras. Alhasil, pemerintah menerbitkan Perppu.
Baca juga: Komisi II DPR Siap Bahas Berbagai Usulan Mekanisme Pilkada, Termasuk via DPRD
Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mengatur pilkada via DPRD.
Ada lagi Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu tersebut terbit setelah DPR meloloskan UU Pilkada itu.
Kedua Perppu itu diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hendak mempertahankan pilkada langsung (bukan pilkada via DPRD), diumumkan pada 2 Oktober 2014 silam.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu), dan Putusan Nomor 135 Tahun 2025 menegaskan Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F22%2Ff53ee467-521a-4d6b-99f3-ccfda8f3fec3_jpg.jpg)
