jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/1). Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan kedua undang-undang baru tersebut dengan haru dan sukacita.
"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi," kata Habiburokhman di Jakarta.
BACA JUGA: KUHP-KUHAP Hasil Revisi Mulai Berlaku, Menko Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia kini memasuki babak baru. Ia menjelaskan bahwa dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.
"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," tambahnya.
BACA JUGA: Eks Hakim Konstitusi Sebut Kejaksaan Ujung Tombak KUHP Baru
Kepada seluruh rakyat Indonesia, ia menyampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang sangat reformis, propenegakan HAM, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.
Pemberlakuan kedua undang-undang ini merupakan proses panjang.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Delik Penyerangan Martabat Presiden Bisa Merugikan Pers di KUHP Baru
Komisi III DPR pada 2025 menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023. Sebelum memberlakukan kedua produk legislasi itu secara bersamaan, Komisi III DPR juga telah merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai syarat peralihan sistem hukum. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Soroti Ketidaksinkronan RKUHAP 2025 dengan KUHP Nasional
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



