KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Ini Kata Kejagung

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1). Kejaksaan Agung mengaku siap menjalankannya.

"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.

Anang menjelaskan, Kejaksaan telah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan terkait melalui perjanjian kerja sama. Misalnya seperti Polri, Pemda, hingga Mahkamah Agung.

"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain," jelas Anang.

Dalam pelaksanaannya secara teknis, Anang menambahkan, pihaknya telah melakukan perubahan SOP hingga petunjuk teknis untuk melaksanakan aturan baru tersebut.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pencarian WN Spanyol Korban KM Putri Sakinah Dilanjutkan, SAR Sejumlah Pulau Disisir
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Warung Kopi di Aceh Tamiang Mulai Berjualan Pascabanjir: Alhamdulillah Ramai Pembeli
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendagri Tito Sebut 213 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana di Sumatera
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Tapsel Pekan Depan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.