Komisi III: Tak boleh lagi ada pelanggaran HAM usai KUHAP baru berlaku

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kini berlaku mulai hari ini.

Dia pun meminta kepada para penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri terhadap aturan baru tersebut. Menurut dia, KUHAP yang dirancang oleh Komisi III DPR RI itu merupakan era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara.

"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata dia, warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik untuk menyesuaikan diri dengan sikap cekatan dan profesional. Menurut dia, aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis.

Terlebih lagi, dia mengingatkan bahwa saat ini perkembangan dunia sudah serba terbuka dan terang benderang dengan adanya teknologi.

"Jadi harus benar benar presisi," kata dia.

Di sisi lain, dia pun meminta kepada pemerintah untuk segera menekan peraturan turunan dari KUHAP agar aturan mainnya benar-benar lengkap. Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) terkait KUHAP itu akan mengatur norma teknis.

"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR: Tambang ilegal dan narkotika Sultra harus ditangani tegas

Baca juga: DPR batalkan kewenangan BPIP bisa nilai penyelenggara negara di RUU

Baca juga: Legislator soroti SOP Brimob amankan demo hingga ojol terlindas rantis




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panik! Mobil Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran RSUD Banten | BERUT
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Dibuka Menguat di Perdagangan Awal 2026, Tembus Level 8.600-an
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasar Modal Indonesia Fokus Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau di 2026, OJK Soroti Finfluencer dan Bursa Karbon
• 4 jam lalupantau.com
thumb
19 Polisi Dipecat Polda Babel Sepanjang 2025, Ada yang gegara LGBT
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
THR Natal Jangan Habis Sia-sia, Ini Strategi Atur Keuangannya
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.