KPK mengomentari wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Lembaga antirasuah menyoroti tingginya biaya dalam kontestasi politik yang seringkali menyebabkan terjadinya korupsi.
"Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (2/1).
Budi memaparkan, dalam sebuah sistem politik diperlukan adanya aspek pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
KPK sendiri telah membuat program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dalam rangka menguatkan prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk proses kaderisasi.
"Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi," ujar Budi.
"Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih," sambung dia.
Hal tersebut bahkan dapat dilihat dari beberapa kasus yang belakangan ditangani KPK. Misalnya Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang terjerat kasus suap.
Ardito diduga menggunakan dana suap untuk membayar utang biaya kampanye. Bahkan, dalam kepemimpinannya, proses sebuah lelang proyek diatur agar pemenangnya merupakan pihak-pihak yang tergabung dalam tim suksesnya saat Pilkada.
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," tutur Budi.
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," tambahnya.
KPK juga mendorong agar kebijakan publik yang diambil bisa berorientasi kepada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya pencegahan korupsi.




