Jakarta, tvOnenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada hari ini, Jumat (2/1/2026).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP dengan penuh sukacita dan rasa haru.
Dia mengatakan butuh perjalanan panjang untuk mengganti hukum warisan Belanda dan Orde Baru tersebut.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu memastikan KUHP dan KUHAP yang baru ini telah disusun dengan berpihak kepada rakyat untuk mencari keadilan.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” tutur Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa perubahan dua aturan hukum pidana itu seharusnya dilakukan pada awal reformasi.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” jelasnya.
Habiburokhman pun memastikan KUHP dan KUHAP yang baru ini berpihak kepada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan adil.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya. (saa/iwh)


