KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Pakar Nilai Lebih Tepat Dikembangkan Kejagung

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, yang telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hibnu menjelaskan, dalam hukum acara pidana, penghentian perkara (SP3) dapat dilakukan karena dua alasan, yakni demi kepentingan umum atau demi hukum. Jika SP3 dilakukan demi kepentingan hukum, umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya alat bukti.

Baca Juga :
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

“Dalam konteks SP3 oleh KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini, peristiwanya ada. Yang dipersoalkan hanya soal kekurangan bukti,” ujar Hibnu di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Dengan kondisi tersebut, menurutnya, Kejagung memiliki ruang hukum untuk mengambil alih perkara dan mengembangkannya kembali.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal dilihat, di KPK kurangnya apa. Pengambilalihan ini justru sangat bagus, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga :
KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, LIMA Dukung Kejagung Ambil Alih

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Listrik di 15 Masjid Pulih, Azan Kembali Menggema di Langit Aceh
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Dukung Percepatan Huntara di Aceh Tamiang, PLN Tuntaskan Sambungan Listrik Rumah dan Fasum
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 2 Januari 2026: Mayoritas Jabodetabek Hujan Ringan hingga Sedang
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
KPK Komentar soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
CCTV Rekam Detik-Detik Rumah Selebgram DJ Donny Dilempar Bom Molotov | KOMPAS SIANG
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.