Pelecehan di Bus Transjakarta, Operator Diminta Tempuh Jalur Hukum

genpi.co
1 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - PT Transjakarta diminta membawa kasus pelecehan seksual di bus ke ranah hukum menyusul adanya insiden pelecehan terhadap penumpang perempuan oleh seorang pria di bus Transjakarta rute 1A (Balai Kota-Pantai Maju), Kamis (1/1).

Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta PT Transportasi Jakarta membawa pelaku pelecehan seksual ke ranah hukum.

Dalam hal ini, melaporkan kepada polisi supaya menimbulkan efek jera.

"Perlu penanganan tuntas dan dikenakan sanksi hukum tegas terhadap pelaku agar ini menjadi menjadi edukasi publik dan efek jera terhadap calon pelaku lainnya," kata Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Jakarta tersebut, Jumat (2/1).

Tigor juga meminta ada pendampingan kepada korban demi  mengurangi trauma atas pelecehan ini.

"Pendampingan juga dibutuhkan agar dia berani melaporkan ke polisi kejadian pelecehan seksualnya, didampingi oleh pengelola bus Transjakarta," tegas Tigor.

Di sisi lain, dia menyebut minat masyarakat menggunakan layanan transportasi umum tinggi, seperti Transjakarta.

Hal ini membuat kondisi bus padat saat jam sibuk sehingga rawan terjadi tindak pidana, seperti pelecehan seksual dan pencurian.

Maka dari itu, pengelola layanan angkutan umum diminta untuk tetap memastikan layanannya aman dan nyaman bagi penumpang, terutama perempuan dan anak.

"Operator angkutan umum dapat mengaktifkan seluruh sistem kontrol layanan, bisa dengan kamera pengawas (CCTV) dan petugas dalam kereta atau bus Transjakarta agar penanganan dan pencegahan bisa lebih cepat dan tuntas menolong korban dan calon korban," terang Tigor.

Selain itu, pengelola juga perlu memberikan edukasi terhadap pengguna atau penumpang.

Misalnya,  menyampaikan informasi terbuka dan menyediakan sistem pelayanan korban pelecehan seksual secara responsif, cepat, dan ramah.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Mobil Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol Cilandak, Polda Metro Tunggu Konfirmasi
• 20 menit lalumediaindonesia.com
thumb
BNPB Pastikan Seluruh Akses Jalan dan Jembatan di Aceh Telah Pulih
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
KUHP dan KUHAP Berlaku Mulai Hari Ini, LBH Jakarta Ungkap Sederet Pasal yang Dianggap Bermasalah
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
KUHP-KUHAP Resmi Berlaku, Yusril Menko: Babak Baru Penegakan Hukum Modern
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Proses Perceraiannya dengan Ridwan Kamil Masih Bergulir, Atalia Praratya Ungkap Harapannya di Tahun 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.