SIM A Habis Masa Berlakunya, Bisa Diperpanjangkah?

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif adalah kewajiban bagi seluruh pengendara di Indonesia. Kemudian banyak yang bertanya-tanya, apakah SIM yang habis masa berlakuknya masih bisa diperpanjang?
 
Jawabannya adalah tidak! SIM yang telah melewati masa aktif tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM harus mengurus ulang atau membuat baru dari awal.
 
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. 

Jika telat melakukan perpanjangan SIM, maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
 
Baca Juga: Tok! China Larang Flush Door Handle Mulai 2027
  Bisa Diperpanjang Apabila Bertepatan dengan Libur Nasional Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Melansir dari Daihatsu, terdapat pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya.
 
Hal ini termaktu di dalam pasal 4 ayat 4 Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya."


Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis.
 
Seperti contoh periode libur Tahun Baru. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2026.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kewenangan Hakim Bertambah di KUHAP Baru: Beri Putusan Pemaafan Hakim
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Terisolasi Total Akibat Banjir Bandang, Warga KAT Sikundo Aceh Barat Bertahan dengan Bantuan Udara
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Makin Membingungkan, Fakta Baru Soal Satu Keluarga Tewas di Warakas Terungkap, Polisi Temukan Dua Kondisi Ini di Tubuh Korban
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir melanda sejumlah wilayah di Jakarta Barat
• 23 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.