Teror Molotov ke Rumah Konten Kreator DJ Donny, Bakom Bilang Begini

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI menanggapi soal ramai kabar teror bom molotov terhadap pembuat konten DJ Donny beberapa waktu lalu.

Bakom menilai, segala bentuk ancaman dan teror terhadap warga negara adalah hal yang tidak boleh dilakukan.

Sebab, ketika warga negara, termasuk aktivis dan influencer bersuara, itu adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Kepala Bakom Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibungkam dengan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, atau teror terhadap warga negara, termasuk terhadap konten kreator, aktivis, maupun siapa pun yang menyampaikan kritik. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Angga saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Jumat (2/1/2026).

Angga menekankan, di tengah situasi darurat, komunikasi publik harus dijaga agar tetap akurat dan bertanggung jawab.

Menurutnya, penyampaian informasi yang menyesatkan atau menimbulkan kepanikan dapat berdampak langsung terhadap kondisi psikologis masyarakat serta menghambat proses penanganan di lapangan.

“Pentingnya komunikasi yang akurat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan kepanikan atau disinformasi di tengah situasi darurat karena memiliki konsekuensi langsung terhadap psikologis masyarakat dan proses penanganan di lapangan,” tegasnya.

Meski demikian, Angga memastikan pemerintah tidak anti-kritik. Justru, kritik dan masukan publik dipandang sebagai elemen penting dalam proses penanganan bencana maupun isu-isu publik lainnya. Namun, perbedaan pendapat harus disampaikan tanpa kekerasan dan tekanan.

“Pemerintah justru memandang kritik dan masukan publik sebagai bagian penting yang menyertai proses penanganan bencana. Namun, segala bentuk perbedaan pendapat harus disampaikan dan ditanggapi tanpa kekerasan, ancaman, maupun tekanan dalam bentuk apa pun, dengan tetap menjunjung semangat gotong royong, persatuan nasional, serta menempatkan kepentingan negara dan rakyat di atas segalanya,” jelasnya.

Pemerintah juga mendorong agar dugaan tindak pidana berupa ancaman atau teror diproses melalui jalur hukum.

“Jika terdapat dugaan tindak pidana berupa ancaman atau teror, pemerintah mendorong agar hal tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Angga.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Bandara Ini Kamu Bisa Dapat Makan Gratis, Ini Caranya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswi Tewas Dijambret di Kemayoran, Polisi Masih Buru Pelaku
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Hujan Deras di Banjarnegara, Pengendara Motor Terbawa Arus | BERITA UTAMA
• 13 menit lalukompas.tv
thumb
Jaksa di Madiun Disebut Ditangkap karena Peras Kepala Desa, Kejati Jatim Ungkap Faktanya
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
BRI Super League: Teppei Yashida Jadi Solusi Bali United Saat Brandon Wilson Menepi Cedera
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.