JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum yang menampilkan barang bukti berupa percakapan direct message (DM) Instagram di layar ruang sidang.
Dalam tayangan yang ditampilkan jaksa, terlihat percakapan antara saksi Wahyu Gunawan dengan terdakwa Marcella Santoso.
Dalam percakapan tersebut, keduanya membahas istilah MA 1, MA 2, dan MA 3.
Selain itu, jaksa juga menampilkan foto Wahyu Gunawan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, M. Syarifuddin.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Cabut BAP soal Dugaan Titip Uang Rp 1 M ke Hakim Djuyamto
Situasi tersebut mendorong majelis hakim mendalami konteks percakapan dan penyebutan istilah tersebut agar tidak menimbulkan persepsi keliru dalam persidangan perkara dugaan suap penanganan korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=DM Instagram, Marcella Santoso, kasus suap hakim cpo, Majelis Hakim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8yMDI1MjM3MS9oYWtpbS1kYWxhbWktZG0taW5zdGFncmFtLWVrcy1wYW5pdGVyYS1kYW4tbWFyY2VsbGEtc2FudG9zby1zb2FsLWlzdGlsYWgtbWE=&q=Hakim Dalami DM Instagram Eks Panitera dan Marcella Santoso soal Istilah MA 1 hingga MA 3§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Marcella Santoso bersama rekan advokatnya, Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam persidangan, Wahyu sempat menyatakan tidak mengenal Marcella Santoso.
Namun, jaksa penuntut umum kemudian menampilkan bukti berupa DM Instagram yang menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya.
Majelis hakim pun mendalami keterangan Wahyu soal istilah MA 1, MA 2, serta foto bersama Ketua MA.
Baca juga: Catatan Integritas Aparat 2025: Ratusan Polisi Dipecat, Puluhan Jaksa dan Hakim Disanksi
Hakim Andi Saputra menegaskan pentingnya kejelasan konteks agar keterangan saksi tidak menimbulkan kesan framing tertentu.
“Saudara saksi menyebut MA 1, MA 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?” tanya Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/1/2026).
Menjawab pertanyaan tersebut, Wahyu mengaku hanya menyampaikan informasi sebagai respons atas pertanyaan sebelumnya dari Marcella Santoso.
“Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari Ibu Marcella, itu saya memberikan informasi saja,” ujar Wahyu.
Namun, saat didalami lebih lanjut oleh majelis hakim, Wahyu menyatakan tidak lagi mengingat secara pasti konteks pembicaraan tersebut.
“Itu soal apa? Saya lupa juga,” kata Wahyu.
Baca juga: Hakim Djuyamto hingga Eks Panitera Jadi Saksi Mahkota Marcella Santoso dkk


